Guide Freelance Berstatus Residivis Kepergok Warga Saat Nempel Sabu

Denpasar

Guide Freelance Berstatus Residivis Kepergok Warga Saat Nempel Sabu

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 07 Jun 2023 16:42 WIB
Lilik Budianto, guide freelance pengedar narkotika jenis sabu-sabu dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Rabu (7/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Lilik Budianto, guide freelance pengedar narkotika jenis sabu-sabu dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Rabu (7/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Seorang pemandu wisatawan (guide) freelance bernama Lilik Budianto kepergok warga saat hendak menempel sabu. Pria berusia 51 tahun yang berstatus sebagai residivis tersebut ditangkap di Jalan Pulau Roti Gang Beruang, Kelurahan Sesetan, Kota Denpasar, Bali, Jumat (2/6/2023).

"Tersangka pada saat kejadian itu ditangkap oleh masyarakat karena mencurigakan," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/6/2023).

Kalpika mengungkapkan pria kelahiran Yogyakarta, 1 Maret 1972 itu menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Menurutnya, Lilik menjalankan aksinya dengan cara menempel atau meletakkan sabu-sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh seseorang berinisial BOS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BOS ini masih kami lidik, masih dalam pengembangan," terang mantan kapolsek Dawan Polres Klungkung itu.

Kalpika menuturkan Lilik awalnya ditelepon oleh BOS pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 19.00 Wita. Setelah itu, Lilik mengambil 24 paket sabu-sabu di Jalan Pulau Galang, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

ADVERTISEMENT

Keesokan harinya, Lilik pun mulai berkeliling menempel atau meletakkan sabu-sabu 24 paket sabu-sabu tersebut sejak pagi. Puluhan paket sabu itu diedarkan dari Jalan Kerobokan, Jalan Pedungan, dan seterusnya. Hingga pukul 11.00 Wita, ia berhasil menempel atau meletakkan paket narkotika di 17 titik.

Aksi tempel sabu itu berakhir ketika Lilik hendak meletakkan paket sabu-sabu di lokasi ke-18 atau di Jalan Pulau Roti, Gang Beruang, Sesetan. Ia kepergok lalu ditangkap oleh warga lantaran gelagatnya mencurigakan. "Karena dari gang tersebut dia tiba-tiba datang, kemudian lihat kanan kiri," kata Kalpika.

Warga yang curiga kemudian melaporkan Lilik ke Polsek Denpasar Selatan. Tak lama berselang, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Selatan datang ke lokasi dan meringkus Lilik.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah paket sabu-sabu seberat 26,76 gram dari tangan Lilik. Polisi juga menyita kresek warna-warni yang dipakai untuk membungkus sabu-sabu serta sepeda motor merek Honda Vario berpelat DK-3109-GP yang digunakan Lilik saat beraksi.

Kalpika mengatakan bahwa pria yang tinggal di wilayah Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, itu diupah Rp 100 ribu dalam sekali menempel sabu-sabu. Ia cukup berpengalaman karena berstatus residivis dalam kasus yang sama.

"Riwayat kriminal, dia pernah menjalani hukuman sebanyak satu kali di Lapas Kerobokan karena kasus narkotika ini pada 2012," jelas Kalpika.

Kini, Lilik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat selama enam tahun.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads