Ada hal menarik saat rilis kasus pengancaman dengan pisau warga negara (WN) Kanada Mohamed Reda Della di Polres Badung, Senin (12/6/2023). Saat digiring petugas, pria 31 tahun itu berjalan dengan wajah tenang dan sesekali tampak melempar senyum ke awak media.
Saat Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono membacakan laporan, wajah Reda mendadak datar. Kali ini ia hanya melempar senyum tipis sembari menunjukkan jari telunjuk kanan ke atas meski tangannya dalam kondisi diborgol.
"Saya menunjuk (sambil ke arah atas), berdoa. Mengucap doa pada-Nya," ungkap pengusaha properti ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga Sempat Konsumsi Obat Penenang Selain Mabuk
AKBP Teguh Priyo Wasono menegaskan aksi pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan Mohamed Reda Della diduga dipicu hilangnya kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Sebelum kejadian, ia sempat datang ke salah satu tempat hiburan malam.
Polisi akhirnya memeriksa urine bule asal Negeri Pecahan Es itu usai diamankan di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Tujuannya untuk memastikan apakah perilaku Reda murni cuma konsumsi minuman alkohol atau ada pengaruh obat-obatan. Hasilnya, Reda diduga sempat minum obat penenang.
"Ada kandungan obat penenang. Dia tidak memberikan keterangan. Itu pengembangan dari tindakan kepolisian untuk periksa urine. Tapi terkait obat apa yang dikonsumsi, dia tidak menerangkan," sambung Teguh.
Aksi Mohamed Reda Della viral di media sosial. Pria berusia 31 tahun itu terekam membawa pisau dan menantang orang-orang di depan restoran Naty's, Jalan Kayu Aya Seminyak, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Reda akhirnya dibekuk polisi pada Sabtu (10/6/2023) malam setelah videonya mengacungkan pisau viral.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Reda terlihat komat-kamit sembari memamerkan pisaunya ke sejumlah orang di depan restoran Natys, Seminyak. Seorang warga mendekatinya dan tampak seperti meminta WNA tersebut menghentikan perbuatannya.
Reda kemudian terlibat adu mulut dengan salah satu pria WNA yang sedang bersama seorang perempuan di lokasi tersebut. Bule perempuan terlihat berteriak histeris sambil menarik tangan teman prianya agar menjauh.
Kata Kapolres, Reda Della marah-marah karena kondisinya tak terkontrol. Dia tidak terima ada orang yang berusaha menenangkan dia, bukan karena ada masalah. Karena merasa terancam, ia pun mengeluarkan pisau yang diduga replika itu di depan sejumlah orang.
"Barang bukti itu dia dapat dari vila tempat tinggalnya. Dia bawa ditaruh di bawah jok motor untuk jaga-jaga, melindungi diri," beber Kapolres seraya menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 172 KUHP terkait mengganggu Ketertiban Umum.
Kepada polisi, Reda menyebut pisau yang dia pamerkan saat sedang mabuk di Seminyak hanyalah pisau mainan. Setelah kejadian, dia membuangnya. Polisi sudah berupaya mencari barang bukti untuk membuktikan perkataan pelaku, namun belum ditemukan.
"Dia sampaikan saat itu lupa dibuang ke mana dan dibuang ke mana karena saat itu mabuk berat. Dia tidak ingat," tegas Teguh.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Gilang Danurdara mengatakan polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Polisi berkoordinasi dengan Imigrasi dan telah memberikan rekomendasi untuk pendeportasian dalam waktu dekat.
"Setelah ini kami masih akan lakukan serangkaian pemeriksaan. Setelah itu baru kami jadwalkan untuk deportasi. Segera mungkin lah," ucap Gilang.
Menurut Gilang, Reda Della masuk ke Indonesia dengan visa investor, Juni 2021 lalu. Reda berinvestasi properti di Bali.
Namun pria brewok itu telah melewati batas tinggal di Indonesia alias overstay. Izin tinggalnya habis 11 Juni 2023 ini. "Bulan ini harusnya habis," tegas Gilang, singkat.
(nor/hsa)