WN Kanada yang Acungkan Pisau-Tantang Orang Akan Dideportasi

Denpasar

WN Kanada yang Acungkan Pisau-Tantang Orang Akan Dideportasi

Ronatal Siahaan - detikBali
Senin, 12 Jun 2023 10:41 WIB
Denpasar -

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengungkapkan Mohamed Reda akan dideportasi. Warga negara (WN) Kanada itu akan diusir dari Bali setelah Polres Badung menyerahkan pria berusia 31 tahun tersebut pada Imigrasi.

"Jika setelah konferensi pers (konpers) Polres (Badung) diserahkan ke Imigrasi (Reda) akan dideportasi," kata Anggiat kepada detikBali, Senin (12/6/2023).

Anggiat menuturkan Reda juga telah melewati batas tinggal di Indonesia alias overstay. Izin tinggalnya habis kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin tinggalnya (Reda) sudah habis tanggal 11 Juni 2023," ungkap Anggiat.

Aksi Reda yang membawa pisau di tengah lalu lalang orang di Seminyak, Badung, Bali, terekam kamera dan sempat viral di media sosial. Pria asal Negeri Pecahan Es itu ditangkap polisi pada Sabtu malam (10/6/2023) seusai videonya yang tengah mengacungkan pisau viral.

ADVERTISEMENT

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menyebut Reda melakukan aksi meresahkan itu setelah mabuk minuman beralkohol. Saat ini, polisi masih mendalami motif Reda membawa pisau tersebut.

"Terkait motif masih kami dalami. Sementara pengakuan pelaku pengaruh minuman keras, merasa takut dan saat itu (kejadian) mabuk," ungkap Teguh, Minggu (11/6/2023).

(gsp/iws)

Hide Ads