Jedar Galau Mobilnya Ditahan Polda Bali | Pegawai Spa Cabuli ABG Australia

Kriminal Bali Sepekan

Jedar Galau Mobilnya Ditahan Polda Bali | Pegawai Spa Cabuli ABG Australia

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 11 Jun 2023 10:24 WIB
Jessica Iskandar
Jessica Iskandar alias Jedar. (Foto: Instagram @inijedar)
Denpasar -

Sejumlah kasus hukum dan kriminal di Bali menjadi sorotan pembaca detikBali dalam sepekan terakhir. Mulai dari kegalauan artis Jessica Iskandar alias Jedar terkait mobilnya yang masih ditahan oleh Polda Bali.

Ada pula terkait seorang terapis spa di Legian, Bali, dibekuk polisi setelah diduga mencabuli seorang anak baru gede (ABG) asal Australia. Sementara itu, seorang pegawai homestay di Bangli ditetapkan tersangka lantaran meraba-raba tubuh bule Perancis.

Selanjutnya, ada penangkapan 10 remaja yang terlibat kasus pembunuhan di Jalan Dewi Madri, Denpasar. Berikut ulasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kegalauan Jedar soal Mobilnya Ditahan Polda Bali

Jessica Iskandar alias Jedar galau lantaran mobil Toyota Alphard B-73-DAR miliknya ditahan oleh Polda Bali. Istri Vincent Verhaag itu mengeklaim mobil tersebut miliknya dan atas namanya.

"Mobil alphard plat B73DAR milikku dan atas namaku. Tidak pernah saya jual, hanya saya sewakan dan sekarang pun Christopher Stefanus Budianto sudah dijadikan tersangka atas dugaan penggelapan barang bukti mobil Alphard B 73 DAR tsb di polda metro jaya, saat ini mobil berada di Polda bali, namun kenapa bapak pejabat ini seakan seperti pengadilan memutuskan yang berhak siapa," tulis Jedar dalam unggahan Instagram, Jumat (9/6/2023).

ADVERTISEMENT

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Surawan membenarkan mobil tersebut masih ditahan. Alasannya, Jedar tidak mengantongi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil hitam tersebut.

"Kami kan tidak bisa memberikan orang yang memang tidak pegang BPKB," kata Surawan, Kamis (8/6/2023).

Surawan menuturkan Polda Bali mendapatkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dari Komang Suardika alias Komang Jegir. Jegir melaporkan pria bernama Christoper Steffanus Budianto alias CSB atau Steven. Di sisi lain, Jedar juga melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, Jegir membeli enam mobil dari Steven. Dari pembelian mobil tersebut, empat di antaranya tidak dilengkapi dengan surat-surat. Sementara dua mobil sisanya, termasuk Toyota Alphard B-73-DAR, dilengkapi dengan surat-surat asli.

Setelah dibeli, Toyota Alphard B-73-DAR itu dipinjamkan Steven untuk usaha rental. Namun, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Steven.

"Kalau BPKB posisinya sekarang ada di pelapor (Jegir) di Bali. Jadi kan enggak bisa ini (diberikan mobilnya kepada yang tidak pegang BPKB)," ujar Surawan.

Surawan tidak mengetahui ada transaksi pembelian atau tidak antara Jedar dengan CSB. Ia menegaskan BPKB Toyota Alphard itu sudah berpindah tangan dari Jedar ke Steven kemudian mobil itu dijual pada Jegir.

2. Terapis Spa Cabuli ABG Australia

Zamzami Aulani Malik, terapis spa di Legian yang mencabuli ABG Australia dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (5/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)Zamzami Aulani Malik, terapis spa di Legian yang mencabuli ABG Australia dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (5/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)

Zamzami Aulani Malik kini harus berurusan dengan polisi. Terapis Eden Green Spa itu ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar lantaran mencabuli anak baru gede (ABG) asal Australia saat sedang memijat.

"Korban sendiri merupakan turis warga kenegaraan Australia inisial SRC perempuan 15 tahun," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Senin (5/6/2023).

Kasus pencabulan tersebut terjadi di Eden Green Spa yang berlokasi di Jalan Werkudara, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pencabulan terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Bambang menuturkan korban dan keluarganya semula datang ke Eden Green Spa. Saat itu, korban memilih paket terapi berdurasi satu jam 40 menit. Korban pun mengambil posisi tengkurap dan terlentang saat dipijat oleh Zamzami.

Ketika memijat tubuh SRC yang hanya mengenakan celana dalam, Zamzami tak bisa mengontrol nafsunya. Ia kemudian mencabuli ABG Australia itu hingga korban menangis dan ketakutan. SRC pun meminta mengakhiri treatment dan menceritakan kejadian itu kepada tantenya.

"Pelaku nafsu melihat korban dalam keadaan telanjang dada dan hanya menggunakan celana dalam, sehingga yang bersangkutan secara spontanitas mempunyai hasrat yang tidak bisa dibendung," jelas Bambang.

Kini, Zamzami dikenakan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia dijerat Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

3. Pegawai Homestay Raba-raba Tubuh Bule Prancis Tersangka

Seorang pegawai homestay di kawasan Songan, Kintamani, Bangli, Bali, berinisial EL ditetapkan tersangka setelah melakukan pelecehan seksual terhadap warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial MF. EL meraba-raba tubuh korban yang sedang tidur di kamarnya, Selasa (30/5/2023).

Saat itu, perempuan berusia 25 tahun itu merasa ada seorang pria yang tiba-tiba berada persis di sebelahnya, dalam satu ranjang. Pelaku berinisial EL menggerayangi bagian sensitif MF. Bule perempuan itu berupaya membuka mata, melawan, dan mengusir karyawan homestay tersebut.

"Korban (MF) ini masuk ke kamar lalu tidur. Saat itu terduga pelaku (EL) beraksi karena sebelumnya dia mengikuti (dari belakang)," papar Kasatreskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, Sabtu (3/6/2023).

MF melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangli pada Kamis (1/6/2023). Kepada polisi, MF menuturkan dirinya nyaris diperkosa oleh EL.

"Kami sudah gelar perkara tadi. Terduga pelaku EL sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ngakan, Selasa (6/6/2023) malam.

4. Sadisnya 10 Remaja Bunuh Pria di Jalan Dewi Madri Denpasar

Dua pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Yohanis Naikoi yang tewas di Jalan Dewi Madri Denpasar dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (5/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)Dua pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Yohanis Naikoi yang tewas di Jalan Dewi Madri Denpasar dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (5/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap 10 orang pelaku pengeroyokan berujung penusukan terhadap Yohanis Naikoi (33) di Jalan Dewi Madri I Nomor 8 Denpasar, Bali. Mirisnya, delapan di antaranya merupakan anak baru gede (ABG) alias bocil.

"Ada 10 pelaku, di mana dua pelaku inisial MI alias Ivan laki-laki dan inisial GKKB alias Krisna. Dua pelaku ini pelaku dewasa dan ada delapan pelaku yang masih di bawah umur," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Senin (5/6/2023).

Bambang mengungkapkan para pelaku awalnya pesta minuman keras (miras) di sebuah bar pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 03.00 Wita. Setelah itu, mereka mengarah ke kawasan Niti Mandala Denpasar dan tiba di Jalan Cok Agung Tresna, tepatnya di depan kantor TVRI.

Mereka terlibat perkelahian hingga sempat dipisahkan oleh sekuriti TVRI. Setelah itu, korban berlari menuju ke arah Jalan Dewi Madri dan dibuntuti oleh para pelaku. Di sanalah, mereka kembali menyerang Yohanis Naikoi.

Para pelaku memukul dan menganiaya Yohanis Naikoi. Pelaku berinisial GKKB alias Krisna kemudian menusuk Yohanis Naikoi menggunakan pisau lipat. Akibatnya, Yohanis Naikoi mengalami beberapa luka tusukan pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri, dan punggung kanan.

"Motif dari pelaku karena mereka merasa kesal pada saat ditendang oleh salah satu pelaku, korban melempar batu dan mereka merasa tidak terima atas lemparan tersebut," jelas Bambang.

Seluruh pelaku yang sudah ditangkap kini disangkakan dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal itu sesuai Pasal 170 Ayat (2) huruf ke-3 dan/atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads