Anggota DPRD Bali I Wayan Disel Astawa alias IDWA (52) mengaku belum menerima surat penetapan tersangka kasus reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. Disel adalah salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Ia hanya menyebut tidak tahu saat dihubungi detikBali, Selasa (30/5/2023) siang dan mengaku sedang meeting atau rapat. Pernyataan Disel terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. "Saya lagi meeting, saya lagi meeting, mohon maaf ya," ucapnya.
Disel yang juga Bendesa Adat Ungasan ini belum memikirkan langkah apa yang akan ditempuh ke depan. Pasca penetapan dirinya sebagai tersangka. "Belum, belum, belum. Belum tahu saya," kilahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Disel, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya terkait reklamasi Pantai Melasti, yakni seorang karyawan swasta berinisial GMK (58); seorang pegawai swasta MS (52); KG (62) pengusaha dari Surabaya; dan T (64) karyawan swasta dari Surabaya.
Sosok Disel tak asing lagi bagi warga Bali. Dia juga dikenal sebagai anggota DPRD Bali sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Badung. Sebelum bergabung dengan Gerindra, Disel merupakan kader PDI Perjuangan. Ia kembali menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Bali untuk Pemilu 2024.
"Jadi dari gelar perkasa tersebut telah diambil kesimpulan, yang tadinya terlapor menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/5/2023).
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyebut ada kesewenang-wenangan sehingga reklamasi itu terjadi. Ia juga mengapresiasi Polda Bali dalam penanganan laporan reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, tersebut.
"Kami mengapresiasi Polda Bali serta jajaran. Prinsipnya telah terjadi kesewenang-wenangan (reklamasi) oleh orang yang bukan berwenang dan terjadinya di Badung. Apalagi itu terkait dengan pidana, wajib kami laporkan," tegas Suryanegara
Dia menyebut laporan itu sebagai sinergi pemerintah dan aparat dalam penegakan pelanggaran hukum. Ia berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi di wilayah lain, khususnya Badung.
(hsa/nor)