I Putu CP (37), bos sopir truk berinisial GS (21) yang diduga membakar anak buahnya di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Bali, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Karangasem.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Karangasem," kata Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pendalaman, polisi menyebut dugaan motif pembakaran berkaitan dengan uang setoran. Saat itu, I Putu CP menagih setoran kepada korban, tapi jumlah yang disetorkan disebut tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Keduanya kemudian cekcok. I Putu CP lantas emosi hingga nekat membakar korban hidup-hidup.
Atas perbuatannya tersebut, I Putu CP disangkakan dengan Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Pelaku kemudian terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, GS (21) berlari keluar dari kamar dengan tubuh terbakar sambil meminta pertolongan. Sopir truk itu diduga dibakar hidup-hidup oleh bosnya sendiri setelah keduanya cekcok soal uang setoran.Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, GS mengalami luka bakar serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi. Ia mengatakan korban telah dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
"Benar, korbannya sudah dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah dengan kondisi luka bakar serius," kata Santika, Jumat (18/9/2026).
Pelaku yang berinisial I Putu CP (37) berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian beberapa jam pascakejadian dan langsung digiring ke Polsek Selat untuk dimintai keterangan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.