Polres Badung membekuk dua pelaku pencurian motor (curanmor) bernama Suharyanto (36) dan Ahmad (50). Kedua pria asal Jember, Jawa Timur, ini mendapat hadiah timah panas lantaran kabur saat akan ditangkap oleh aparat.
"Mereka ditangkap di tempat kosnya di Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung," ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Selasa (6/6/2023).
Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan pemilik motor, Batisto B. Korban yang tinggal di Kelurahan Sading, Mengwi, mengaku kehilangan motor pada 28 Mei 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi kemudian mengecek kamera pemantau di sekitar lokasi. Polisi juga meminta keterangan saksi-saksi.
"Saat pengembangan, kami akan amankan, tersangka melarikan diri dan melawan sehingga kami lakukan tindakan terukur sesuai SOP (tembak di kaki). Dari sana, kami amankan tiga motor," jelas Teguh.
Menurut Teguh, tersangka mengaku hendak menjual motor itu untuk biaya hidup. Namun, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang belum sempat dijual.
Sementara itu, polisi sebetulnya mengamankan empat motor curian. Tiga motor dicuri oleh Ahmad dan Suharyanto. Sedangkan satu motor lagi adalah pelaku berbeda, yakni Sodiq dan Kurniawan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
(iws/BIR)