Warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial CAP disebut mengalami gangguan kejiwaan. CAP merupakan bule perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi di Bali. Ia viral setelah berpose mengangkang dan menunjukkan kemaluannya beberapa waktu lalu.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan proses hukum terkait kasus yang menjerat CAP belum bisa dilanjutkan lantaran yang bersangkutan masih depresi. Saat ditahan di Rutan Polresta Denpasar, CAP kerap menangis dan menggigit kukunya.
"Hasil pemeriksaan psikiatri saat ini ditemukan tanda atau gangguan kejiwaan yang nyata," kata Bambang di Mapolsek Kuta, Selasa (6/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menuturkan Konsulat Denmark meminta agar CAP diperiksa ke psikiater pada 30 Mei 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh psikiater RSUP prof Ngoerah Denpasar, keluar surat rekomendasi yang menyatakan CAP mengalami gangguan kejiwaan pada 5 Juni 2023.
"Sehingga yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan proses hukum," imbuh Bambang.
Menurut Bambang, CAP dan suaminya berinisial CM sudah pensiun dan ingin menikmati masa tuanya di Bali. Pada 2006, CAP pernah menjalani perawatan psikiatri di negara asalnya. CAP juga rutin mengonsumsi obat-obatan untuk mengurangi gejala gangguan kejiwaannya yang dialaminya.
"Setelah ini, Polresta Denpasar akan minta keterangan ke dokter psikiater lebih lanjut sehingga kami akan proses sesuai SOP. Kami juga berkoordinasi dengan Imigrasi terkait perkara ini," imbuh Bambang.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito menjelaskan saat ini masih menunggu keputusan dari Polresta Denpasar yang menangani kasus CAP. Ia memastikan Imigrasi akan mendukung rekomendasi kepolisian terkait bule Denmark tersebut.
"Apabila nantinya diperlukan proses pemulangan yang bersangkutan sesuai rekomendasi dari kepolisian, kami siap. Kami tunggu proses selanjutnya," kata Sugito.
CAP viral setelah menunjukkan kemaluannya di Jalan Kayu Aya, Kuta Selatan, Badung, Bali. Ketika itu, CAP dibonceng oleh kekasihnya berinisial CM. Aksinya terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.
Ketika itu, CAP hendak pulang dari bar di daerah Seminyak. Dalam perjalanan pulang, CAP bertemu seseorang dan menceritakan pariwisata dan prostitusi di Thailand. Kekasih CAP juga menjelaskan di Thailand banyak prostitusi waria atau lady boy yang memakai rok mini sampai kelihatan celana dalamnya. Saat itulah, CAP menunjukkan kemaluannya.
Setelah viral, CAP ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Ia dijerat Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sementara itu, CM masih berstatus saksi karena ia sempat melarang kekasihnya melakukan tindakan tersebut.
(iws/BIR)