Seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus kunci nyantol di wilayah Sanur bernama Hendra Pramana Putra (35) ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polsek) Denpasar Selatan. Hendra kerap membawa raib motor di Pantai Bangsal dan Pantai Matahari Terbit.
"(Pelaku) ini sering meresahkan warga.TKP (pencurian motor) sering terjadi di Pantai Bangsal kemudian Pantai Matahari Terbit," kata KapolsekDenpasar Selatan Ida Ayu MadeKalpika Sari saat konferensi pers dikantornya, Rabu (31/5/2023).
Polsek Denpasar Selatan telah menerima tujuh laporan curanmor yang terjadi di wilayah Sanur. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Selatan kemudian melakukan penyelidikan terkait banyaknya laporan masyarakat yang masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian dapat mengantongi rekaman closed-circuit television (CCTV) yang memperlihatkan tindakan pencurian sepeda motor di Pantai Matahari Terbit. Berbekal rekaman CCTV itu, polisi melakukan penyelidikan di area parkir Hotel Grand Bali Beach, Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan.
Polisi saat itu melihat pria yang sesuai dengan rekaman CCTV berjalan kaki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat itu Hendra langsung dihampiri oleh polisi untuk dilakukan diinterogasi dan ditunjukkan rekaman kamera CCTV.
"Jadi barang bukti yang pada saat itu kami tidak menemukan barang bukti yang dibawa, tapi ada bukti berupa CCTV yang meyakinkan bahwa pelaku telah mengambil kendaraan pada saat terparkir dengan modus kunci nyantol," terang Kalpika.
Laki-laki asal Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, itu akhirnya tak bisa mengelak setelah ditunjukkan bukti oleh polisi dan mengakui perbuatannya. Ia lalu dibawa ke Polsek Denpasar Selatan.
"Jadi pelaku sudah selamat satu bulan kami prediksi kemudian kami lidik, kami lihat juga cari pengembangan dan akhirnya tertangkap," ungkap mantan Kapolsek Dawan Polres Klungkung itu.
Polisi tidak mendapatkan sepeda motor hasil pencurianHendra saat dilakukan penangkapan. Meski demikian, polisi dapat menyita barang bukti lain seperti pakaian yang dikenakan, sepatu yang sering dipakai saat beroperasi, hingga uang tunai Rp 1,1 juta.
"Untuk barang bukti sepeda motor kami masih lidik, semoga kami juga segera menemukan barang bukti yang telah dicuri oleh pelaku," jelas Kalpika.
Untuk diketahui, Hendra Pramana Putra merupakan seorang residivis yang telah tiga kali keluar masuk jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan. Sebelumnya ia mendekam di penjara juga akibat kasus pencurian.
Hendra kini kembali berurusan dengan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(nor/hsa)