Raden Aryo Puspo Buwono divonis 10 tahun penjara atas perbuatannya membunuh seorang pekerja seks komersial (PSK) berbasis aplikasi MiChat bernama Fitria alias Aluna Sagita. Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua I Putu Suyoga di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/6/2023).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa penahanan. Untuk barang bukti ada yang dirampas untuk dimusnahkan, kemudian beberapa barang dikembalikan ke saksi Rini Novianti (teman kos korban)," kata Hakim Ketua Suyoga.
Hakim menyatakan Aryo terbukti secara sah melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Sementara itu, Aryo menyatakan menerima putusan yang dibacakan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, menerima," kata Aryo singkat.
Kuasa hukum Aryo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini juga kompak menerima vonis yang lebih rendah tiga tahun dari tuntutan tersebut. JPU menilai tidak ada unsur pembunuhan secara sengaja yang dilakukan terdakwa.
"Karena niatnya mencuri. Terdakwa tidak kenal dengan korban. Terdakwa punya utang. (Tidak mempertimbangkan unsur pembunuhan) tapi memang (korban) dibunuh dahulu, baru ambil barang," kata JPU Swastini.
Sebelumnya, Aryo dituntut 13 tahun penjara oleh JPU Swastini usai mencekik Aluna dengan kabel roll hingga tewas. Tuntutan tersebut lebih rendah dibanding ancaman Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Aryo menghabisi nyawa Aluna Sagita di kamar kos Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari I Nomor 1 Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Jenazah Aluna Sagita ditemukan telanjang dan lehernya terjerat kabel listrik saat malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022).
Polisi kemudian menangkap Raden Aryo Puspo Buwono di tempat tinggalnya di sebuah kos-kosan Jalan Serma Gede, Kota Denpasar pada Senin (2/1/2023) malam. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Denpasar Selatan, Polresta Denpasar, dan Polda Bali.
(iws/BIR)