Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita pekerja seks komersial (PSK) berbasis aplikasi MiChat bernama Aluna Sagita (26). Rekonstruksi dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di kos Griya Sambora, Kota Denpasar.
"Kami melaksanakan rekonstruksi ini untuk meyakinkan penyidik kembali, untuk mencocokkan apakah benar keterangan dari saksi dan tersangka sampaikan saat BAP," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana kepada wartawan di lokasi, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Kisah Para Pelacur Online di Pulau Dewata |
Pantauan detikBali, pada reka ulang adegan Raden Aryo Puspo Buwono tampak berjalan kaki datang ke kos Griya Sambora. Ia juga sempat memotret lokasi menggunakan ponselnya. Aryo lalu berkoordinasi dengan PSK pesanannya bahwa dia sudah berada di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Aryo masuk ke dalam kos Griya Sambora. Belum masuk ke dalam, ia bertemu dengan salah satu sekuriti kos tersebut. Sampai di area kos bagian dalam, pria asal Blitar, Jawa Timur itu juga bertemu dengan penjaga kos.
Setelah itu, Aryo langsung masuk ke kamar Aluna Sagita yang berada di lantai bawah. Kamar ini berada di lorong kecil di sebelah selatan kolam kos. Hanya saja, adegan di kamar digelar secara tertutup.
Baca juga: Lokalisasi Lokal Menolak Punah |
Teja mengungkapkan total terdapat sebanyak 43 adegan yang diperagakan oleh pelaku beserta para saksi dalam rekonstruksi tersebut. Menurutnya, reka ulang adegan dalam rekonstruksi masih sesuai dengan BAP.
"Jadi kami cocokkan dengan memperagakan langsung di TKP, jadi bener-bener penyidik yakin perbuatan tindak pidana itu dilakukan dengan cara apa. Untuk peran pelaku langsung diperagakan oleh pelaku sendiri. Sementara keterangan masih cocok," ungkap Teja.
Seperti diketahui, Aluna Sagita dibunuh oleh seorang pria bernama Raden Aryo Puspo Buwono di kamar kos Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari I Nomor 1, Kota Denpasar. Jenazah Aluna Sagita ditemukan telanjang dan lehernya terjerat kabel listrik saat malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022).
Polisi kemudian menangkap Raden Aryo Puspo Buwono di sebuah kos-kosan di Jalan Serma Gede, Kota Denpasar pada Senin (2/1/2023) malam. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Denpasar Selatan, Polresta Denpasar dan Polda Bali.
Kini Raden Aryo Puspo Buwono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain telah menangkap tersangka pembunuhan, Polresta Denpasar juga telah menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai operator aplikasi MiChat. Namun, polisi belum mengungkap identitas tiga operator yang telah menjadi tersangka tersebut.
(iws/BIR)