
Pembunuh PSK MiChat di Kos Denpasar Divonis 10 Tahun Penjara
Raden Aryo Puspo Buwono divonis 10 tahun penjara atas perbuatannya membunuh seorang PSK berbasis aplikasi MiChat bernama Fitria alias Aluna Sagita.
Raden Aryo Puspo Buwono divonis 10 tahun penjara atas perbuatannya membunuh seorang PSK berbasis aplikasi MiChat bernama Fitria alias Aluna Sagita.
Polresta Denpasar menetapkan lima orang operator aplikasi MiChat sebagai tersangka imbas pembunuhan PSK bernama Aluna Sagita (26) di kos Denpasar.
Kepolisian kini tengah mendalami motif kasus pembunuhan seorang wanita berinisial AS (26) di kamar kos, Kota Denpasar, Bali.
Kasus pembunuhan seorang wanita yang diduga seorang PSK di kos Griya Sambora, Kelurahan Panjer, Denpasar, Bali, memasuki babak baru.