Kepolisian Daerah (Polda) Bali menunda penyerahan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Kanada bernama Stephane Gangnon (50) kepada Imigrasi. Penundaan tersebut dilakukan lantaran pria yang diduga menjadi buronan International Police (Interpol) itu disebut sempat diperas oleh oknum anggota polisi.
"Pengembalian warga negara Kanada tersebut ke negaranya yang akan diserahkan ke kepolisian Kanada kami tunda dulu, menunggu proses ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di kantornya, Senin (5/6/2023).
Menurut Satake Bayu, Stephane Gangnon awalnya akan diserahkan kepada Imigrasi pada Minggu (4/6/2023). Namun, kuasa hukum pria Kanada itu melaporkan terjadinya pemerasaan yang disebut dilakukan oleh oknum polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, kapan lagi waktunya kami serahkan ke Kanada," jelasnya.
Diketahui, tim kuasa hukum pria asal Kanada tersebut melaporkan pemerasan mencapai Rp 1 miliar yang dilakukan oleh anggota polisi dan orang sipil. Terkait dugaan tersebut, Satake Bayu menegaskan masih melakukan penyelidikan.
"Ini masih dilakukan penyelidikan tentang kebenaran itu, jadi pihak-pihak yang dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri," ungkapnya.
Bila benar ada anggota polisi yang terbukti melakukan upaya pemerasan terhadap Stephane Gangnon, ia memastikan proses hukum akan dilanjutkan. Menurut Satake Bayu, anggota polisi yang bersalah bisa terkena hukuman pidana, sanksi kode etik hingga disiplin
"Intinya kan masih pemeriksaan. Pasti nanti akan ada tahapannya, ada prosesnya, apakah yang bersangkutan benar-benar terlibat, ada ditemukan indikasi yang dilaporkan," tegas Satake Bayu.
Melapor ke Propam
Sebelumnya, Stephane Gangnon melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri terkait kasus pemerasan oleh oknum polisi. Laporan tersebut dilayangkan Stephane Gangnon melalui Parhur Dalimunthe selaku tim kuasa hukumnya. Hanya saja, Pahrur belum membeberkan oknum polisi yang disebut memeras kliennya itu.
"Nanti kalau sudah ada pemanggilan dan seterusnya kami akan sampaikan inisialnya. Sudah kami masukkan laporan propam. Mudah-mudahan ditindaklanjuti," kata Parhur di Polda Bali, Minggu (4/6/2023).
Menurut Pahrur, orang yang memeras bule Kanada itu berasal dari kalangan sipil yang mengaku ditunjuk oleh oknum Polri. Parhur menyebut kliennya mempunyai bukti-bukti terhadap dugaan pemerasan tersebut.
"Ada semua buktinya. Dan dalam pertemuan setelahnya juga ada komunikasi-komunikasi yang ditunjuk oleh sipil ini dengan oknum yang ada di sana. Dan ada bukti transfer-transfer juga," terangnya.
Parhur mengungkapkan bahwa dalam upaya pemerasan itu kliennya mendapatkan ancaman berkali-kali. Meski tak merasa mempunyai kesalahan, kliennya tersebut akhirnya sempat mentransfer sejumlah uang.
"Total yang dia kasih Rp 750 juta, Rp 150 juta, sama Rp 100 juta, jadi total hampir Rp 1 miliar," jelasnya.
Menurut Parhur, pemeras kembali meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada kepada kliennya. Namun, Stephane akhirnya tidak mau memberikan uang tersebut. Tak lama setelah itu, Stephane ditangkap oleh polisi.
Sebelumnya, Polda Bali menangkap Stephane Gagnon di Villa Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Jumat (19/5/2023). Polda Bali menyebut pria Kanada berusia 50 tahun itu sebagai buronan Interpol.
Stephane Gangnon kemudian menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui tim kuasa hukumnya. Surat ke Jokowi terkait penolakan ekstradisi. Menurut Parhur, kliennya bukan buronan Interpol dan Polda Bali salah menangkap orang.
(iws/BIR)