GPP, pria 28 tahun yang ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Bali karena bisnis judi online mempunyai omzet hingga ratusan juta setiap bulannya.
"Kami telusuri untuk omzetnya itu cukup luar biasa, kalau lagi sepi itu puluhan juta. Bahkan kalau ramai bisa ratusan juta (per bulan)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, Kamis (1/6/2023).
Menurut Nefli, GPP membeli sebuah website dari luar untuk bisnis judi onlinenya tersebut. Judi online yang dibisniskan memiliki jaringan dari Kamboja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
GPP mengelola websitenya itu secara mandiri. Guna mempromosikan judi slot onlinenya itu, GPP kemudian melakukan merekrut tiga orang selebgram berinisial FL (30), JIS (22), dan DPL (29).
Para selebgram tersebut kemudian bertugas untuk menjadi streamer guna merekrut pelanggan yang bermain judi online. Ketiga selebgram digaji masing-masing Rp 10 juta sehingga totalnya Rp 30 juta setiap bulan.
"Mereka (selebgram) diupah, sebulan Rp 10 juta. Digaji. Dapat gaji dari hasil ini Rp 10 juta masing-masing," ungkap mantan Kapolres Tabanan itu.
Menurut Nefli, omzet yang tinggi dapat diraih oleh GPP dalam bisnis judi online itu tidak terlepas dari peran selebgram yang direkrut. Sebab, mereka telah mempunyai ribuan followers.
"Karena talent talent ini memang basic-nya memang selebgram, pengikutnya cukup banyak ya dari masing-masing akun mereka ini. Ribuan pengikutnya," ucap Nefli.
Meski omzet yang didapat GPP bisa mencapai ratusan juta per bulan dari bisnis judi online, polisi tak dapat menyita barang bukti berupa uang tunai. Namun, Subdit V Tindak Pidana Siber dapat mengamankan rekening pelaku.
"Tidak ada (yang tunai yang disita), kami mengamankan rekening. Kalau uangnya cash nggak ada," ujar Kasubdit V Tindak Pidana Siber Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko kepada wartawan.
Namun, Nanang belum bisa mengungkapkan jumlah nominal uang yang ada di rekening yang dimiliki oleh GPP. Nanang mengaku masih akan berkoordinasi dengan bank.
(hsa/iws)