Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap seorang bandar judi online berinisial GPP. Tiga selebgram berinisial FL, JIS, dan DPL, yang dipekerjakan oleh GPP sebagai host streamer dalam bisnis judi online itu juga ikut ditangkap.
"Kami amankan empat pelaku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (1/6/2023).
Satake Bayu mengungkapkan FL merupakan perempuan berusia 30 tahun yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Ia tinggal di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selebgram kedua yakni JIS merupakan perempuan yang baru berusia 22 tahun. JIS yang juga berprofesi sebagai karyawan swasta itu tinggal di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Ketiga yakni DPL adalah selebgram berusia 29 tahun yang juga berprofesi sebagai karyawan swasta. Ia tinggal di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Sementara GPP seorang laki-laki berusia 28 tahun yang tinggal di Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. "Modus operandinya adalah sebagai host streamer slot judi online," terang Satake Bayu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan para tersangka sudah lama dimonitor oleh melalui penelusuran siber. Mereka akhirnya ditangkap pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 09.00 Wita.
"Baru kemarin, tepatnya tanggal 31 (Mei 2023) kurang lebih pukul 9 pagi kami bisa mengetahui posisi lokasi dan tempat praktek tersangka ini," terang Nefli kepada wartawan.
Keempat pelaku diamankan oleh petugas dengan peran dan tugas yang berbeda. Tiga perempuan selebgram bertugas sebagai host streamer-nya atau talent. Mereka direkrut oleh pelaku GPP selaku koordinator.
"Di mana jaringan online ini terkait dengan jaringan dari luar. Jadi pengakuannya hasil pemeriksaan kita sudah melaksanakan kegiatan ini kurang lebih setahun, (dari) 2022," ungkap Nefli.
Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(iws/gsp)