3 Selebgram-Bandar Judi Online Ditangkap Berawal dari Live Facebook

3 Selebgram-Bandar Judi Online Ditangkap Berawal dari Live Facebook

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 01 Jun 2023 13:32 WIB
Konferensi pers Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengenai pengungkapan kasus judi online, Kamis (1/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Konferensi pers Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengenai pengungkapan kasus judi online, Kamis (1/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap bandar judi online berinisial GPP (28) dan tiga selebgram yang dipekerjakan sebagai host streamer-nya. Ketiga selebgram itu berinisial FL (30), JIS (22), dan DPL (29). Penangkapan berawal dari temuan live streaming judi online di Facebook.

"Tim Siber melakukan patroli kemudian menemukan adanya akun-akun fanspage Facebook yang melakukan live streaming yang mempromosikan judi online," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (1/6/2023).

Satake Bayu menuturkan Sub Direktorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menemukan tiga fanspage Facebook yang mempromosikan judi online tersebut. Ketiga fanspage Facebook itu, yakni Mami Queen dengan jumlah pengikut atau followers 70 ribu akun, Zona Baper 125 ribu followers, dan Julehot Gimang 5.100 followers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan profiling terhadap ketiga fanspage Facebook tersebut. Dari profiling itu akhirnya diketahui bahwa host streamer tersebut memiliki akun media sosial Instagram.

Menurut Satake Bayu, dari fanspage Facebook Mami Queen ditemukan beberapa postingan yang diduga terkait dengan akun Instagram @lei_official.id. Akun Instagram tersebut memiliki 284 postingan dan 33,5 ribu followers.

ADVERTISEMENT

Berikutnya dari fanspage Facebook Zona Baper ditemukan pula beberapa postingan yang diduga terkait dengan akun Instagram @daramanisku20. Sedangkan dari fanspage Facebook Julehot Gimang ditemukan beberapa postingan yang terkait dengan akun Instagram @juliaindsr_. Ketiga pemilik akun itu diketahui berada di Kabupaten Badung.

"Jadi penelusuran anggota mulai dari penelusuran Facebook ya, karena tersangka ini cukup cerdik juga. Jadi dia tidak mencantumkan identitas segala macam di Facebook itu," terang Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra kepada wartawan.

"Kemudian anggota melakukan penelusuran terhadap link ini didapatlah akun Instagramnya. Dan kemudian anggota korek, anggota menelusuri, baru kita mendapat identitas lokasi dan posisi pelaku," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, jelas Nefli, diketahui rumah GPP di Banjar Cica, Desa Abiansbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung digunakan sebagai tempat kerjanya. Rumah itu dilengkapi studio yang digunakan ketiga selebgram untuk live streaming judi online.

"Jadi untuk tinggalnya tidak tinggal bersama, (selebgram) ini di kos masing-masing, direkrut koordinator ini bekerja di rumah," jelas mantan Kapolres Tabanan itu.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads