Sebanyak 71 unit sepeda motor berbagai merek disita oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan. Puluhan kendaraan itu disita dari hasil razia knalpot brong yang dilakukan pada Minggu (28/5/2023) dini hari.
"Kendaraan yang kami sita pada saat pelaksanaan razia Minggu dini hari pukul 00.30 (atau) jam setengah satu dini hari, setelah 30 menit, kami mengamankan 71 kendaraan," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari di kantornya, Rabu (31/5/2023).
Polsek Denpasar Selatan melakukan razia knalpot brong guna menindaklanjuti keluhan masyarakat. Keluhan itu disampaikan oleh warga saat Polsek Denpasar Selatan melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Pantai Segara, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat program Jumat Curhat itu, masyarakat mengaku sangat terganggu dengan bisingnya kendaraan yang memakai knalpot brong. Mereka meminta kepada Polsek Denpasar Selatan untuk mengamankan kendaraan dan memberikan briefing agar yang berlalu lalang di Bypass Ngurah Rai menggunakan knalpot standar.
Terlebih, kata Kalpika, ada beberapa komunitas kendaraan, seperti CB misalnya, yang memodifikasi kendaraannya dan berjalan bergerombol. Situasi itu sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
"Itu sangat mengganggu karena dari jam-jam tertentu mereka bergerombol datang dari satu arah menuju ketempat mungkin tempat berkumpul," ujarnya.
Kemudian dari hasil razia itu, Polsek Denpasar Selatan mengamankan 40 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan lainnya yang disita yakni tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan spion.
"Ada satu kendaraan yang memiliki pelanggaran sebanyak tiga pasal," terang mantan Kapolsek Dawan Polres Klungkung itu.
Kalpika mengatakan kendaraan yang terjaring razia kebanyakan dibawa oleh anak muda, khususnya mahasiswa. Bahkan ada satu pengendara sepeda motor di bawah umur yang turut terjadinya razia.
Para pemuda itu terjaring razia usai berkegiatan malam minggu dengan menonton konser di wilayah Kabupaten Gianyar. Mereka kemudian bergerak ke arah selatan usai menonton konser.
"Mereka itu pada saat kegiatan malam minggu. Setelah konser, mereka langsung ke selatan. Ada juga yang enggak pakai helm, terus itu dah plat nomor kendaraan enggak dipasang," ungkap Kalpika.
Kalpika menegaskan hingga kini belum ada kendaraan yang diambil oleh pemiliknya. Kendaraan itu baru dapat dikembalikan oleh polisi jika pemiliknya sudah membayarkan dendanya di pengadilan.
"Untuk mengambil kendaraan saya sudah membuat komitmen jadi untuk kendaraan yang diambil wajib membawa knalpot yang standar kemudian diganti dan knalpot yang brong akan kami sita," tegasnya.
Di sisi lain, Kalpika mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak, untuk tetap memasang knalpot standar pada kendaraannya. Sebab, knalpot brong bersuara bising dan sangat mengganggu masyarakat.
"Banyak juga kemarin itu dari orang tuanya (bilang) nggak apa-apa ini ditahan saja anak saya, padahal saya sudah belikan kendaraan mahal-mahal tapi dimodif. Itu salah satu bentuk kekecewaan juga dari orang tua terhadap anaknya," ujar Kalpika.
(hsa/hsa)