Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari mengatakan dua bule Rusia itu terjaring razia karena motor yang mereka kemudikan hanya dilengkapi dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Saya imbau kepada pemilik rental, itu (motor yang disewakan) kebanyakan tidak dilengkapi STNK asli," kata Kalpika di kantornya, Rabu (31/5/2023).
Dua bule Rusia yang terkena razia bernama Zaza (27) dan Davit (22). Keduanya tinggal sementara di Jalan Siligita, Gang Jambu Nomor 10, Benoa, Badung, Bali.
Saat terjaring razia, Zaza mengemudikan motor dengan nomor polisi DK-2809-FCN. Adapun, David mengendarai motor bernomor polisi DK-6977-ADQ. Kedua motor yang dikendarai bule tersebut kini disita oleh Polsek Denpasar Selatan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Bali berkoordinasi dengan Imigrasi terkait maraknya turis asing yang melanggar lalu lintas di Pulau Dewata. Bahkan, warga negara asing (WNA) yang berulang kali melanggar lalu lintas bakal dideportasi.
"Apabila pelanggaran itu terus berulang, seperti halnya bapak gubernur (Wayan Koster) menyatakan orang asing yang tidak patuh dengan peraturan, sanksinya ya dideportasi," ujar Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra Selasa (7/3/2023).
Pelanggaran lalu lintas oleh turis asing kerap terjadi di Bali. Bahkan, sebanyak 408 WNA terjaring razia sepanjang 4-16 Maret 2023.
(gsp/gsp)