LBH Bali Minta Polisi Tak Lanjutkan Laporan Dosen Cabul di Buleleng

LBH Bali Minta Polisi Tak Lanjutkan Laporan Dosen Cabul di Buleleng

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 31 Mei 2023 18:56 WIB
Tangkapan layar rekaman CCTV dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi oleh oknum dosen di Buleleng, Bali.
Foto: Tangkapan layar rekaman CCTV dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi oleh dosen di Buleleng, Bali.
Denpasar -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali buka suara atas laporan mantan dosen STIKES Buleleng Putu Agus Ariana alias PAA terhadap pemilik akun facebook Ary Ulangun ke Polres Buleleng, Sabtu (27/5/2023). LBH Bali meminta polisi tidak melanjutkan laporan Ariana.

"Jika merujuk Keputusan Bersama (SKB) tahun 2021 antara Kominfo, Kejaksaan Agung dan Polri tentang Pedoman Penerapan Pasal Tertentu dalam UUITE, laporan PAA seharusnya tidak dapat dilanjutkan," kata Advokat Publik LBH Bali Rezky Pratiwi dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikBali, Rabu (31/5/2023).

Selain tidak melanjutkan laporan PAA, Rezky juga meminta polisi memfokuskan penyidikan terhadap kasusnya dan pemenuhan hak-hak korban. Hak korban kekerasan seksual antara lain hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, hingga selesainya proses peradilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak terkait Penanganan di antaranya hak atas informasi terhadap seluruh proses dan mendapatkan dokumen hasil penanganan, hak atas layanan hukum. Hak atas penguatan psikologis, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban," kata Rezky.

Rezky menjelaskan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menjadi acuan kuasa hukum Ariana menitikberatkan pada perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang menyinggung kehormatan seseorang. Artinya, unsur penghinaan atau pencemaran nama baik yang menjadi alasan kuasa hukum seharusnya tidak hanya didasari dari perasaan Ariana.

ADVERTISEMENT

Selain itu, SKB yang tercantum di dalam UU ITE mensyaratkan pelapornya harus perseorangan dengan identitas yang jelas. Identitas pelapor tersebut yang akan menjadi patokan pemenuhan unsur pelanggaran pidana jika ada penghinaan dan pencemaran nama.

"Selain itu, dalam SKB tersebut juga ditekankan bahwa bukan delik yang berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UUITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau diaksesnya adalah berupa kenyataan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Ariana, I Wayan Sumardika, mengatakan mengunggah suatu rekaman CCTV dugaan pelecehan seksual, harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekalipun dengan alasan kebaikan.

Jika tidak, dirinya menilai perbuatan pemilik akun tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya. Ia melaporkan akun tersebut dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Tahun 2008 tentang ITE.




(nor/gsp)

Hide Ads