Kasus dugaan pencabulan oleh Putu Agus Ariana (34), eks dosen STIKES Buleleng, terhadap mahasiswinya bakal dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. Saat ini, kasus masih di tangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya pada Kamis (25/5/2023).Sumarjaya memastikan kasus yang sempat menghebohkan jagat maya tersebut prosesnya tetap berjalan.
"Kasus ini sudah dilakukan pemberkasan, nanti dalam waktu singkat. Dalam minggu-minggu ini akan dilakukan pengiriman berkas perkara ke JPU. Setelah itu penyidik akan menunggu 14 hari apakah berkas yang dikirim sudah dinyatakan lengkap atau belum," ujarnya dikonfirmasi Kamis (25/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarjaya mengatakan bahwa bukti pesan yang sempat dihapus oleh tersangka sudah dapat dipulihkan. Hasil laboratorium forensik (Labfor) terkait pemeriksaan kamera pengawas (CCTV) di indekos korban pun sudah diterima.
Namun, Sumarjaya enggan mengungkapkan hasil Labfor yang diterima. Ia beralasan hasil labfor tersebut masuk ke dalam materi penyidikan.
"Ini (pesan dan CCTV) masuk ke dalam materi penyidikan, jadi tidak bisa disampaikan," jelas Sumarjaya.
Diketahui, dugaan pelecehan terhadap mahasiswi ini terjadi Jumat (5/5/2023) dini hari sekitar pukul 01.15 Wita. Insiden ini bermula ketika korban membuat status tentang permasalahan hidupnya di WhatsApp. Status itu ditanggapi oleh dosennya yang kemudian menawarkan solusi dan bertanya alamat. Korban pun mengirimkan alamat kosnya.
Singkat cerita dosen tiba di kos mahasiswinya. Alih-alih membantu, Ariana malah meraba tubuh korban. Kaget korban berlari membuka pintu dan keluar dari kamar. Tetapi, Ariana itu menarik pinggang korban agar kembali masuk ke kamar. Korban berteriak berusaha melawan hingga berhasil keluar dari kamar tersebut.
Polisi mengamankan Ariana pada Jumat (5/5/2023) malam seusai mendapat laporan dari korban. Keesokan harinya Agus ditetapkan sebagai tersangka. Polres Buleleng menjerat Agus dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancamannya hingga 12 tahun penjara.
(BIR/efr)