Kronologi Kasus Reklamasi Pantai Melasti Berujung Penetapan 5 Tersangka

Kronologi Kasus Reklamasi Pantai Melasti Berujung Penetapan 5 Tersangka

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 29 Mei 2023 14:37 WIB
Konferensi pers Polda Bali terkait penetapan tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Senin (29/5/2023). Polisi menjerat lima tersangka dengan pasal berlapis.
Foto: Konferensi pers di Polda Bali terkait penetapan lima orang tersangka reklamasi ilegal Pantai Melasti. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Jadi dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/5/2023).

Kelima tersangka reklamasi Pantai Melasti semuanya berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah seorang karyawan swasta berinisial GMK (58); seorang pegawai swasta MS (52); IWDA (52) Bendesa Adat Ungasan; KG (62) pengusaha dari Surabaya; dan T (64) karyawan swasta dari Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat siaran persnya, Satake Bayu menjelaskan kronologi temuan reklamasi Pantai Melasti hingga adanya penetapan tersangka. Reklamasi Pantai Melasti itu ditemukan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan pengecekan.

Satpol PP Badung berdasarkan Surat Tugas Nomor 331.1/546/Satpol PP melakukan tugas pengecekan ke daerah pesisir Pantai Melasti pada 20 Juni 2022. Pengecekan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pengecekan menemukan adanya gundukan batu kapur yang masuk ke dalam perairan Pantai Melasti serta menemukan adanya pengerukan tebing pada kawasan tersebut yang diduga reklamasi," terang Satake Bayu.

Pihak yang mengerjakan reklamasi Pantai Melasti saat itu bernama Made Sukalama selaku Direktur Utama PT Tebing Mas Estate berdasarkan Akta Perjanjian Penunjukan dan Kerja Sama Nomor 04 tanggal 27 Mei 2020. Pengerjaan pengurukan Pantai Melasti dan pengerukan tebing tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang (UU).

"Dengan adanya pengurukan sempadan pantai/reklamasi sehingga terjadi tindak pidana melakukan pemanfaatan wilayah pesisir tanpa memiliki izin dan/atau melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dan/atau perbuatan tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Satake Bayu.

Karena tak memiliki izin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kemudian menugaskan kepada Kasatpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara pada 28 Juni 2022 untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali. Polda Bali kemudian menerbitkan laporan polisi nomor LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI.

Satake Bayu menjelaskan dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya pengurukan di Pantai Melasti. Berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, reklamasi itu mempunyai luas 22.310 meter persegi.

Kegiatan reklamasi Pantai Melasti dilaksanakan sejak awal 2018 sampai dengan akhir 2020 yang diawali dari pembuatan anjungan/bangsal untuk nelayan. Pembuatan anjungan itu dilakukan oleh Gusti Made Kadiana.

Pada 2 November 2018, kegiatan tersebut dihentikan oleh Desa Adat Ungasan melalui sidak yang dilakukan oleh prajuru. Selanjutnya pada 2 Mei 2019, Kelompok Nelayan Amerta Segara memohon kepada Desa Adat Ungasan terkait pemanfaatan pesisir Pantai Melasti.

Desa Adat Ungasan kemudian menyetujui permohonan tersebut sehingga diterbitkan Berita Acara nomor 08/BA-DAU/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 dan menerbitkan Berita Acara Nomor 004/DA-DAU/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019 beserta gambar yang disetujui.

Selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan Nomor 11/KEP.DAU/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019. Berdasarkan surat keputusan itu, PT Tebing Mas Estate melanjutkan pembuatan anjungan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang.

Dalam pembuatan anjungan/bangsal, PT Tebing Mas Estate bekerja sama dengan CV Sepakat Nadhi Sejahtera. Hal itu sesuai Surat Perintah Kerja pada 13 November 2019 yang ditandatangani oleh Pemberi Tugas dari PT Tebing Mas Estate atas nama I Made Sukalama selaku Manajer Operasional PT Tebing Mas Estate.

I Made Sukalama menerbitkan surat perintah kerja itu berdasarkan perintah lisan dari Direktur Utama PT Tebing Mas Estate bernama Gusti Made Kadiana. Kemudian sebagai penerima tugas dari CV Sepakat Nadhi Sejahtera diwakili oleh Gusti Wayan Eka Edi Suwardika berdasarkan perintah lisan dari Direktur CV Sepakat Nadhi Sejahtera atas nama Gusti Made Kadiana.

"Untuk pembuatan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dilakukan oleh PT Tebing Mas Estate bersama dengan Kelompok Budidaya Yoga Segara yang dibantu dengan alat berat yang berupa ekskavator milik CV Sepakat Nadhi Sejahtera," ungkap Satake Bayu.

Pembuatan anjungan/bangsal dan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan material batu kapur yang didapatkan dari hasil pengerukan tebing yang berlokasi di sebelah utara.

Kemudian, pembiayaan terhadap kegiatan pembuatan anjungan/bangsal dan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang tersebut menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) PT Tebing Mas Estate yang berjumlah 4,2 miliar.

"Berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup atas nama Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si bahwa terhadap pengurukan lokasi tersebut disebut dengan reklamasi dan telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir dan menimbulkan kerugian negara," tegas Satake Bayu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali lalu melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5/2023). Dari gelar perkara itu, Polda Bali kemudian menetapkan sebanyak lima orang tersangka.




(hsa/efr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads