Lima Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti Dijerat Pasal Berlapis

Denpasar

Lima Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti Dijerat Pasal Berlapis

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 29 Mei 2023 11:56 WIB
Konferensi pers Polda Bali terkait penetapan tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Senin (29/5/2023). Polisi menjerat lima tersangka dengan pasal berlapis.
Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali Konferensi pers Polda Bali terkait penetapan tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Senin (29/5/2023). Polisi menjerat lima tersangka dengan pasal berlapis.
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menjerat lima tersangka reklamasi Pantai Melasti, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dengan pasal berlapis. Kelimanya terancam maksimal tiga tahun penjara.

"Pasal yang dilanggar ini pasal berlapis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/5/2023).

Satake Bayu menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 75 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 ke-1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka, Satake Bayu melanjutkan, juga dijerat dengan Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2019 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang 11/2020. Mereka terancam paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sealin itu, kelima tersangka juga dijerat dengan Pasal 69 juncto Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang juncto Undang-Undang 11/2020. Mereka terancam hukuman paling lama tiga tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

"Sementara ini memang belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka dan mungkin juga tidak ditahan karena di bawah lima tahun," jelas Satake Bayu.

Polda Bali menetapkan lima tersangka reklamasi Pantai Melasti. Mereka adalah seorang karyawan swasta berinisial GMK (58); seorang pegawai swasta MS (52); IWDA (52) Bendesa Adat Ungasan; KG (62) pengusaha dari Surabaya; dan T (64) karyawan swasta dari Surabaya.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan bahwa GMK dan MS sebagai pelaku utama dalam reklamasi Pantai Melasti. Sementara, IWDA, KG, dan T turut membantu di dalamnya.

"Dua pelaku utama yaitu GMK dan MS dan saat itu menjabat selaku direktur utama di PT TME. Kemudian yang turut membantu adalah tiga orang tadi (IWDA, KG, dan T) tadi," ujarnya.

Kasus reklamasi Pantai Melasti bermula saat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara melapor ke Polda Bali. Pengurukan laut itu diduga berlangsung tanpa izin.

Polda Bali menemukan kegiatan pengurukan atas nama PT Tebing Mas Estate. Namun, perusahaan itu tidak bisa menunjukkan izin dari aktivitas reklamasi yang dilakukan tersebut. Adapun, PT Tebing Mas Estate belum memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.




(gsp/iws)

Hide Ads