Reklamasi Pantai Melasti Rusak Lingkungan-Ekosistem Biota Laut

Denpasar

Reklamasi Pantai Melasti Rusak Lingkungan-Ekosistem Biota Laut

Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 29 Mei 2023 14:34 WIB
Potret dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti di Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung
Foto: Dok.detikcom
Denpasar -

Reklamasi ilegal yang dilakukan di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung diduga merusak lingkungan dan ekosistem biota laut. Hal tersebut diketahui setelah Kepolisian Daerah (Polda Bali) memeriksa saksi ahli.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan telah memeriksa saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Basuki Wasis terkait kasus reklamasi di Pantai Melasti.

Dari pemeriksaan itulah diketahui adanya kerusakan lingkungan dan ekosistem biota laut akibat reklamasi tersebut. "Ahli Kementerian Lingkungan Hidup Prof Basuki mengatakan bahwa ini sudah reklamasi, ada kerusakan lingkungan dan biota laut," kata Witaya saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kerusakan pemanfaatan daerah pesisir termasuk lahan-lahan yang tadinya ada biota-biota laut yang tumbuh dan berkembang di sana," tambah Witaya.

Witaya menjelaskan reklamasi di Pantai Melasti dimulai pada Februari 2018 dengan beberapa kelompok nelayan. Reklamasi tersebut sempat disetop dan tidak diizinkan lagi oleh desa adat.

ADVERTISEMENT

"Awal penyetopan itu karena ada sidak dari desa dan prajuru desa setempat, bahwa ada dugaan pengurukan ilegal," ujar Witaya.

Reklamasi itu kemudian dilanjutkan dan hingga kini luasnya telah mencapai 2,2 hektare. Luas itu didapatkan sesuai dengan hasil pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.

"Yang direklamasi itu seluas 2,2 hektare. Pengurugan itu antara 1,8 hektar, kemudian sisanya lagi sebelah baratnya. Sehingga luas keseluruhan 2,2 hektare," ungkap Witaya.

Saat ini, jelas Witaya, areal reklamasi Pantai Melasti itu di-status quo-kan. Ia juga tengah berkoordinasi dengan jaksa terkait kasus tersebut.

"Sementara kami masih tahap satu (dalam) proses pemberkasan ke kejaksaan. Sambil koordinasi dengan jaksa, apabila nanti ada yang mengarah ke tersangka lain akan diberitahukan lebih lanjut," tegasnya.




(efr/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads