Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti!

Denpasar

Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti!

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 29 Mei 2023 10:35 WIB
Konferensi pers Polda Bali mengenai penetapan tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti, Senin (29/5/2023).
Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali Konferensi pers Polda Bali mengenai penetapan tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti, Senin (29/5/2023).
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan lima tersangka terkait reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Jadi dari gelar perkasa tersebut telah diambil kesimpulan, yang tadinya terlapor menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/5/2023).

Kelima orang tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah seorang karyawan swasta berinisial GMK (58); seorang pegawai swasta MS (52); IWDA (52) Bendesa Adat Ungasan; KG (62) pengusaha dari Surabaya; dan T (64) karyawan swasta dari Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satake Bayu mengatakan, kasus reklamasi Pantai Melasti awalnya diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 28 Juni 2022. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali lalu melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5/2023).

"Pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka," jelas Satake Bayu.

ADVERTISEMENT

Kasus reklamasi Pantai Melasti bermula saat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara melapor ke Polda Bali. Pengurukan laut itu diduga berlangsung tanpa izin.

Polda Bali menemukan aktivitas pengurukan atas nama PT Tebing Mas Estate. Namun, perusahaan itu tidak bisa menunjukkan izin dari aktivitas reklamasi yang dilakukan tersebut.

"Info terakhir sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari penyidik Polda sudah tahap penyidikan dan memanggil saksi-saksi," kata Suryanegara, Jumat lalu. Adapun, PT Tebing Mas Estate belum memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.




(gsp/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads