Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan reklamasi tanpa izin di Pantai Melasti menghabiskan dana sekitar Rp 4 miliar. "Sesuai dengan data yang kami dapatkan, sementara ini ada Rp 4 miliar untuk reklamasi dan Rp 5 miliar untuk sumbangan ke desa adat," katanya saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/5/2023).
Penyidik, Witaya melanjutkan, tengah menyelidiki terkait dugaan aliran dana tersebut. Namun, Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu Setianto menuturkan uang sumbangan untuk Desa Adat Ungasan itu dari pengembang proyek reklamasi.
"Dari pihak perusahaan yang melakukan reklamasi," ujar Satake.
Witaya menambahkan, pemilik proyek reklamasi berjanji pada nelayan setempat akan membangun beach club. "Di sana dijanjikan akan dibangun beach club," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Bali menetapkan lima tersangka reklamasi Pantai Melasti. Mereka adalah seorang karyawan swasta berinisial GMK (58); seorang pegawai swasta MS (52); IWDA (52) Bendesa Adat Ungasan; KG (62) pengusaha dari Surabaya; dan T (64) karyawan swasta dari Surabaya.
Lima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun. Namun, mereka belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Adapun, PT Tebing Mas Estate belum memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
(gsp/iws)