Indentitas dua tersangka baru kasus korupsi rumbing (hiasan kepala kerbau) di Jembrana terkuak. Mereka adalah I Ketut Wardana (51) dan Ni Kadek Wardani (48).
Wardana dan Wardani merupakan rekanan dalam pengadaan rumbing pada 2018 dengan sumber anggaran dari dana alokasi umum (DAU) bantuan keuangan pajak hotel restoran (PHR) Kabupaten Badung. Modus korupsi yang dilakukan melalui pengadaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Dengan penambahan ini, jumlah tersangka menjadi empat orang dengan total kerugian negara mencapai Rp 256 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Intel Kejari Jembrana Fajar Said mengatakan telah menerima pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Jembrana.
"Berkas dari penyidik Polres Jembrana sudah lengkap dan dilanjutkan dengan tahap dua kepada penuntut umum," ujarnya kepada detikBali, Kamis (25/5/2023).
Dalam penyelidikan dan penyidikan sebelumnya, kedua tersangka ini tidak ditahan oleh Polres Jembrana. Namun, saat pelimpahan, Kejari Jembrana memutuskan untuk menahan keduanya karena perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Kedua tersangka ditahan dan akan dititipkan di Rutan Kelas II B Negara selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan ini dilakukan karena penuntut umum memiliki kekhawatiran terhadap potensi pelarian kedua tersangka," ungkap Fajar.
Dalam kasus korupsi rumbing di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, dilakukan pengadaan rumbing untuk Blok Barat dan Blok Timur. Total anggaran yang digunakan sebesar Rp 300 juta, dengan pembagian masing-masing blok sebesar Rp 150 juta dan pengadaan sebanyak 60 pasang rumbing.
"Sebelumnya, sudah ada dua orang yang menjadi terpidana dalam kasus tersebut yang menyeret mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nengah Alit dan I Ketut Kurnia Aryawan alias Celongoh, selaku perantara," papar Fajar.
Fajar mengatakan kasus korupsi rumbing ini merupakan lanjutan kasus sebelumnya yang menyeret Alit dan Celongoh selaku perantara. Keduanya sudah divonis dan putusan berkekuatan hukum tetap.
Alit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukum pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sedangkan I Ketut Kurnia Aryawan alias Celongoh, dipidana penjara empat tahun enam bulan. Serta pidana denda Rp 200 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
"Selain denda, Celongoh membayar uang pengganti sebesar Rp 18,7 juta, apabila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama satu bulan," imbuh Fajar.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp 256 juta. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), di mana perbaikan rumbing hanya menghabiskan biaya sebesar Rp 12 juta.
"Dari anggaran Rp 300 juta ini yang harusnya digunakan untuk pengadaan barang sesuai dalam perjanjian kerja, bukan hanya untuk perbaikan," tandas Fajar.
(efr/gsp)