Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Hiasan Kepala Kerbau Ditahan

Jembrana

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Hiasan Kepala Kerbau Ditahan

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Kamis, 25 Mei 2023 15:04 WIB
Dua tersangka kasus korupsi pengadaan rumbing ditahan selama 20 hari ke depan, sembari berkasnya dilimpahkan ke Kejari Jembrana.
Dua tersangka kasus korupsi pengadaan Rumbing (hiasan kepala kerbau pacuan/pekepungan) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (25/5/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Jembrana -

Dua tersangka kasus korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau pacuan ditahan, yakni NKW dan IKW. Keduanya ditahan selama 20 hari mulai 25 Mei-13 Juni 2023.

Penahanan NKW dan IKW sekaligus bersamaan dengan pelimpahan dari Penyidik Polres Jembrana kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

"Kami sudah memastikan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana Fajar Said seizin Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama, ditemui detikBali, Kamis (25/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, kata Fajar, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU. "Lalu akan segera disusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersangka NKW dan IKW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan," imbuh dia.

Adapun, penahanan tersangka masing-masing berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-62/N.1.16/Ft.1/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023 dan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-63/N.1.16/Ft.1/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

"Penahanan tersangka NKW dan IKW didasarkan pada alasan obyektif yang ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP," tutur Fajar.

"Sementara, alasan subyektif yang ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan kekhawatiran kedua tersangka melarikan diri," lanjutnya.

Adapun, dugaan korupsi pengadaan rumbing di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana terkait belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, yaitu Sekaa Mekepung Blok Barat dan Blok Timur, berupa rumbing.

Tersangka NKW, selaku penyedia dari CV PCD, dan tersangka IKW selaku penyedia dari CV LB tidak melakukan pengadaan rumbing, melainkan hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana dan melakukan servis rumbing, serta dibuatkan berita acara serah terima barang 100 persen seolah-olah barang baru.

"Rinciannya, anggaran Rp 150 juta digunakan untuk servis rumbing di blok barat sebanyak 25 pasang dengan biaya Rp 5 juta oleh NKW. Sementara di blok timur, dilakukan hal serupa oleh IKW sebanyak 38 pasang diperbaiki dengan biaya Rp 7,6 juta," jelasnya.

"Namun, masing-masing dibuatkan berita acara dibuatkan rumbing baru sebanyak 60 pasang. Dalam meminjam perusahaan, tersangka mendapatkan komisi Rp 9,3 juta," ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, pengadaan rumbing untuk blok barat dan blok timur mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 256,03 juta.

"NKW dan IKW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Fajar.




(BIR/efr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads