Kepala Dinas Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek SIHT Kudus

Kepala Dinas Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek SIHT Kudus

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 04 Mar 2025 19:45 WIB
Kedua tersangka kasus pembangunan sentra industri hasil tembakau saat dihadirkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa (4/3/2025).
Kedua tersangka kasus pembangunan sentra industri hasil tembakau saat dihadirkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa (4/3/2025). Foto: dok. Kejaksaan Negeri Kudus
Kudus -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus kembali menetapkan tersangka kasus proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang merugikan negara miliaran rupiah. Dari 2 pelaku yang ditetapkan, salah satunya adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati.

"Dugaan korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau atau SIHT terhadap paket pekerjaan instansi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Kabupaten Kudus. Bahwa hasil penyelidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan dua orang saksi tersebut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," jelas Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro dalam keterangan kepada wartawan di Kudus, Selasa (4/3/2025).

Henri menerangkan ada dua tersangka yang ditetapkan hari ini. Salah satunya adalah Rini Kartika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RKHA selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus," jelasnya.

"Kedua untuk tersangka atas nama SK," lanjut Henri.

ADVERTISEMENT

Henri menjelaskan setelah penetapan tersangka, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Kudus. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas IIB Kudus," ujarnya.

Henri memaparkan keduanya mempunyai peran masing-masing. Peran RKHA sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak melaksanakan kewajiban yang melekat sebagai PPK, dengan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK sebagaimana diatur dalam perpres dan peraturan Kepala LKPP tentang pengadaan barang dan jasa.

"Peran SK yaitu bahwa dia melawan hukum menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi," jelasnya.

Dia menambahkan penyelidikan kasus ini dimulai sejak tahun 2014 sampai awal tahun 2025 terhadap perkara pada Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMK Kabupaten Kudus.

Lebih lanjut, perbuatan kedua tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kudus menetapkan dua orang menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau atau SIHT. Satu tersangka merupakan wanita berinisial HY dan pria berinisial APP yang diduga melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar.

"Keduanya terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro kepada wartawan di Kudus, Kamis (19/12/2024).




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads