Lagi! Kejari Karanganyar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes

Lagi! Kejari Karanganyar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 03 Jun 2025 10:21 WIB
Tersangka kasus korupsi Dinas Kesehatan Karanganyar, saat diamankan di Kejaksaan Negeri Karanganyar, Senin (2/6/2025).
Tersangka kasus korupsi Dinas Kesehatan Karanganyar, saat diamankan di Kejaksaan Negeri Karanganyar, Senin (2/6/2025). Foto: dok. Kejari Karanganyar
Karanganyar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar tahun anggaran 2023.

Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, mengatakan dua tersangka baru berinisial K yang merupakan PNS dan JS yang merupakan pihak swasta. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/6).

"Pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025, penyidik Kejari Karanganyar kembali menetapkan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan Alkes pada DKK Karanganyar," kata Bonard dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Selasa (3/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka baru yang ditetapkan memiliki peran yang berbeda dalam kasus korupsi pengadaan alkes DKK Karanganyar tahun anggaran 2023.

"Yang ditetapkan adalah salah satu PNS DKK Karanganyar berinisial K, yang berperan sebagai orang yang mengkondisikan pengadaan Alkes tersebut. Sedangkan tersangka JS selaku pihak swasta selaku marketing yang memberikan komitmen fee kepada pihak DKK Karanganyar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka sudah mengenakan rompi tahanan Kejari Karanganyar. Dia mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di rutan Polres Karanganyar.

Tersangka kasus korupsi Dinas Kesehatan Karanganyar, saat diamankan di Kejaksaan Negeri Karanganyar, Senin (2/6/2025).Tersangka kasus korupsi Dinas Kesehatan Karanganyar, saat diamankan di Kejaksaan Negeri Karanganyar, Senin (2/6/2025). Foto: dok. Kejari Karanganyar

Dijelaskan, tersangka baru tersebut kini telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar. Keduanya dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 5 Undang-Undang Tipikor ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2023 melalui sistem E-Katalog di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar. Mereka ada Kepala DKK Karanganyar berinisial P dan pejabat fungsional pada bidang perencanaan DKK Karanganyar berinisial A.

Selanjutnya, Kejari Karanganyar kembali menetapkan dua tersangka tambahan berinisial DN selaku Manajer Operasional, dan SW selaku marketing dari PT Sungadiman Makmur Sentosa.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads