Polisi akhirnya menahan TM (43), warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, atas kasus dugaan korupsi hibah bantuan 20 ekor sapi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian. Aksi TM merugikan negara sebanyak Rp 269,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, dan mulai ditahan pada Selasa (29/4/2025).
"Perhitungan kerugian keuangan negara sudah keluar. Untuk memenuhi beberapa petunjuk sebagai kelengkapan berkas, kepada tersangka dilaksanakan penahanan di tahanan Polres Karanganyar" kata Bondan dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Kamis (1/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap TM, dan dinyatakan kondisinya layak untuk dilakukan penahanan. Selain itu, polisi juga telah diberikan surat pemberitahuan penahanan.
"Selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara dan melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri karanganyar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka dengan sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif sejak tahun 2016. Padahal kelompok ternak tersebut dibuat untuk mendapatkan bantuan pada tahun 2021.
Saat dilakukan verifikasi CPCL, 9 dari anggota dari 10 orang kelompok ternak telah mengundurkan diri, namun tidak disampaikan kepada tim verifikasi. Kelompok ternak Maju Terus akhirnya dinyatakan lolos, dan layak menerima hibah.
"Setelah hibah diterima, tersangka menjual 11 ekor sapi, sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan atau kerugian perekonomian negara yang diukur berdasarkan kinerja, karena terhambatnya pencapaian indeks ekonomi suatu Negara akibat tindakan tersangka mengingat 20 ekor sapi yang dihibahkan dengan anggaran Rp 269.500.000. Lalu tersangka menyewakan 7 ekor sapi tanpa seizin Dinas Pertanian, dan 2 ekor lainnya mati karena tidak dirawat," kata Bondan dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Kamis (24/4).
Kasus ini mulai terbongkar usai ada laporan dari masyarakat. Polisi pun melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada 13 November 2024 proses penyelidikan dinaikan menjadi proses penyidikan, dengan menetapkan satu tersangka.
Dalam proses penyidikan ini Sat Reskrim telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual-beli sapi. Dan saat ini dugaan tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan unit tindak pidana korupsi Sat reskrim Polres Karanganyar.
Tersangka TM terancam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(apu/apu)