Dua satpam atau petugas keamanan PT Triwira Bahari patut diacungi jempol. Keberanian dan panjang akalnya bermodalkan senar dan botol berhasil membuat maling pompa air tertangkap.
Yakni, Gede Budayana dan Ketut Budhiardi, yang membuat perangkap untuk menangkap maling. Mereka mengikat mesin pompa menggunakan senar yang terhubung pada sebuah botol yang ditempatkan sejauh 10 meter dari pos jaga mereka.
"Jika salah satu mesin pompa berpindah, maka botol tersebut akan jatuh dan berharap dapat menangkap pelaku," ujar Kapolsek Mendoyo Kompol I Putu Suarmadi, Selasa (23/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benar saja. Karena kejadian kehilangan pompa air terus berulang, sekitar pukul 20.00 Wita, Jumat, 19 Mei 2023, Budayana dan Budhiardi mulai mengikat pompa air. Kemudian, pukul 23.00 Wita, botol tersebut terjatuh.
Saat itu juga Budayana langsung bergerak mengecek dan menemukan dua orang pelaku, yaitu Ari Wiweka Anda alias Tu Geguk (31) dan Gede Astika Negara alias Deglug (49).
Ketika terciduk, Tu Geguk kedapatan tengah mengangkat salah satu mesin pompa, sedangkan Deglug bertugas di luar gudang untuk berjaga-jaga. Keduanya pun langsung ditangkap dan diserahkan ke Polsek Mendoyo.
Selain kedua pelaku, polisi juga menangkap seorang penadah bernama I Ketut Suariana alias Tut. Kemudian, Tut membeli seluruh pompa hasil curian Tu Geguk dan Deglug. Menurut Suarmadi, insiden pencurian pompa air terus berulang sejak April hingga Mei 2023.
Kedua pelaku yang berasal dari Banjar Pasar ini diketahui sudah beraksi selama empat kali di gudang Triwira Bahari, Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali.
Suarmadi memperkirakan kerugian perusahaan dari kehilangan pompa tersebut mencapai Rp 48 juta. "Setiap kejadian, dua unit pompa hilang. Totalnya, sudah delapan unit pompa air yang hilang," imbuh dia.
Adapun, kedua pelaku membagi dua uang hasil pencurian pompa. Kemudian, uang hasil curian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.
Tu Geguk dan Deglug dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Sementara untuk satu tersangka sebagai penadah Ketut Suariana disangkakan Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun," tegas Suarmadi.
(BIR/hsa)