Kehabisan Duit Seminggu di Bali, Residivis Bobol Toko HP

Denpasar

Kehabisan Duit Seminggu di Bali, Residivis Bobol Toko HP

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 22 Mei 2023 19:53 WIB
Polsek Denpasar Utara menangkap residivis asal Cirebon yang beraksi membobol toko HP. Pelaku beralasan kehabisan bekal setelah sepekan di Bali.
Polsek Denpasar Utara menangkap residivis asal Cirebon yang beraksi membobol toko HP. Pelaku beralasan kehabisan bekal setelah sepekan di Bali. (Dok. Istimewa).
Denpasar - Polsek Denpasar Utara menangkap Gunawan (22), pria asal Cirebon, Jawa Barat, karena membobol toko handphone (HP). Gunawan beralasan kehabisan bekal setelah seminggu berada di Bali.

"Pelaku datang ke Bali baru seminggu, karena kehabisan bekal untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka pelaku mencuri," ungkap Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, melalui keterangan resmi, Senin (22/5/2023).

Setelah dicek, Gunawan merupakan residivis kasus jambret. Ia pernah ditangkap Polsek Mundu, Polres Cirebon, pada 2020 lalu. Pengangguran kelahiran 8 Februari 2001 tersebut divonis pidana penjara satu tahun enam bulan.

Gunawan kini kembali harus mendekam di balik jeruji besi usai menggasak toko HP milik I Made Agus Indrawan di Jalan Ahmad Yani Utara Nomor 471, Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Tindak pidana itu dilakukan Gunawan pada Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 22.45 Wita. Ia ditangkap setelah Polsek Denpasar Utara mendapatkan laporan dari pemilik toko HP. Laporan diterima oleh polisi dengan nomor LP/B/21/V/2023/SPKT. Unit Reskrim/Polsek Denut/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Pencurian berawal dari pemilik toko HP yang menutup konternya sekitar pukul 21.00 Wita. Namun sekitar pukul 22.45 Wita, pemilik mendengar suara mencurigakan di sekitar toko.

"Setelah korban masuk ke dalam toko konter HP, setelah dicek memang benar ada barang telah hilang berupa dua buah HP, yaitu Vivo Y53 dan HP Vivo Y95, uang tunai sebesar Rp 1,36 juta, dengan total kerugian Rp 3,162 juta," ujar Carlos.

Polsek Denpasar Utara kemudian menyelidiki laporan pemilik toko HP. Pada akhirnya, pelaku dapat ditangkap pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Carlos menuturkan Gunawan telah mengakui bahwa ia mengambil barang-barang berupa dua buah HP dan uang tunai di toko HP Jalan Ahmad Yani Utara Nomor 471. Niat mencuri tersebut timbul saat pelaku lewat dengan berjalan kaki di depan toko tersebut.

"Ia awalnya jalan kaki di depan konter dan (niat mencuri timbul) karena toko konter HP itu telah tutup dan situasinya sepi," terang Carlos.

Kemudian, Gunawan naik dari tembok konter sebelah utara dan menuju ke atap. Lalu, membuka genteng atap konter. Ia langsung turun ke bawah lewat lubang plafon seusai berhasil membuka genteng di atap, sehingga akhirnya bisa masuk ke dalam konter.

Setelah berada di dalam konter, Gunawan langsung menuju laci meja kasir dan membukanya. Di dalam laci itu ,ia menemukan ada uang tunai senilai Rp 894 ribu yang diikat dengan karet.

Seusai mengambil uang, Gunawan lalu mengambil dua buah HP dan dimasukkan ke dalam tas belanja warna merah yang ditemukan di dalam konter dekat meja kasir. Ia kemudian membuka lagi laci yang lain dan menemukan uang Rp 468 ribu.

"Setelah tersangka mendapatkan barang-barang di dalam konter HP tersebut, selanjutnya berusaha untuk kabur dengan cara lewat plafon. Namun, saat akan turun tersangka sudah dikepung oleh warga dan petugas dari polsek Denpasar Utara," jelas Carlos.

Carlos mengungkapkan Gunawan tak hanya beraksi di satu lokasi. Ia juga melakukan tindak pidana yang sama di beberapa lokasi, seperti di Dunia Accesories Bali Jalan Gunung Agung dan Indo Cell Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar.

Di Dunia Accesories, Gunawan menggasak satu unit headset merk Blitz, seunit headset merk Neckband dan dua unit speaker bluetooth merek Robot, phone holder, modem 4G LTE, serta kartu perdana dari berbagai provider.

Kemudian di Indo Cell, Gunawan menjarah satu unit HP iPhone 11 abu-abu, sebuah topi Los Angeles Lakers. Ada pula tempat kejadian perkara (TKP) lain yang menjadi aksi tindak pidana Gunawan dengan membawa raib berupa screen guard, casing HP, voucher internet berbagai provider dan kartu sim beberapa provider.

Dari tindak pidana yang dilakukan Gunawan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa HP merek Vivo Y53 dan HP Vivo Y95, uang tunai Rp 1,36 juta serta sebuah tas belanja warna merah. Gunawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.


(BIR/BIR)

Hide Ads