Insiden tersebut terjadi pada Rabu (17/5/2023). Terduga pencuri itu merupakan warga Desa Mumbu, Kecamatan Woja.
"Pada saat ditangkap terduga pelaku ini bersembunyi di bawah kolong tempat tidur di salah satu rumah warga," ujar Kapolsek Woja IPDA Zaenal Arifin, Jumat (19/5/2023).
Polisi berupaya menangkap Jojo, terduga pencuri, sekitar pukul 05.30 Wita, Jumat. Saat itu, Jojo sedang bersembunyi di rumah salah satu warga.
"Petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan bersembunyi di salah satu rumah warga. Akhirnya, polisi pun mengejar dan berhasil menangkapnya," terang Zaenal.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone yang dicuri oleh pelaku yang belum sempat dijual.
"Kini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut," tandasnya.
(BIR/iws)