Akhir Sepak Terjang Dokter Gigi Residivis Buka Praktik Aborsi Ilegal

Round Up

Akhir Sepak Terjang Dokter Gigi Residivis Buka Praktik Aborsi Ilegal

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 16 Mei 2023 08:40 WIB
I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang buka praktik aborsi dihadirkan saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Foto: I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang buka praktik aborsi dihadirkan saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara alias A (53) ditangkap polisi karena melakukan praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan kasus tersebut terungkap dari iklan di salah satu situs. Iklan praktik pengguguran kandungan itu kemudian diselidiki oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

Berikut fakta-fakta dokter gigi buka praktik aborsi di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Buka Sejak 2020

Polisi melakukan penggerebekan di klinik Ketut Arik pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21.30 Wita. Ranefli mengungkapkan praktik aborsi itu sudah dibuka oleh Ketut Arik sejak 2020.

"Dari pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan beralasan karena mendapat permintaan dari para pasien untuk menggugurkan," ungkap Nefli.

ADVERTISEMENT

Selain membekuk Ketut Arik, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain dua handphone (HP), uang Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu set bed modifikasi, peralatan kuretase, obat bius, dan obat-obatan lain pascaaborsi.

2. Modus Operandi

Alat-alat kesehatan untuk praktik aborsi dibeli Ketut Arik secara online melalui situs jual-beli.

"Modus operandi yaitu tersangka melakukan praktik kedokteran tanpa izin. Jadi yang bersangkutan tidak ada izin. Jadi betul-betul ilegal ini kegiatannya," ungkap mantan Kapolres Tabanan itu.

3. Diminati Pelajar-Mahasiswi

Pratik aborsi Ketut Arik diminati oleh kalangan pelajar. Siswi SMA hingga mahasiswi datang ke lokasi tersebut untuk mengaborsi janin mereka.

"Rata-rata pasiennya adalah anak usia produktif. Ada yang SMA, ada yang masih kuliah, ada yang masih kerja," jelas Nefli.

Ketut Arik bersedia membantu aborsi parapasiennya dengan alasan kasihan dengan masa depan mereka. "Alasannya ya kasihan dengan anak-anak tersebut masa depannya seperti apa. Niatnya menolong, tapi menolong yang salah," imbuh Nefli.

4. Tarif Rp 3,8 Juta

Ketut Arik memasang tarif Rp 3,8 juta untuk menggugurkan janin. Dalam menjalankan aksinya, Ketut Arik bersedia menggugurkan janin dengan usia yang sangat muda, yakni dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu.

"Sehingga hanya masih berupa gumpalan darah dan itu diambil langsung dibuang di kloset," terangnya.

5. Belajar Tata Cara Aborsi dari Internet-Buku

Melihat profesinya sebagai dokter gigi, Arik perlu belajar khusus mengenai tata cara melakukan aborsi. Nefli mengatakan bahwa Arik belajar praktik aborsi secara otodidak melalui internet dan buku-buku.

"Yang bersangkutan untuk awal belajar secara otodidak, dari online, dari buku-buku yang disampaikan, dan memahami cara dan mekanisme melakukan aborsi," terangnya.

6. 2 Kali Dipenjara karena Kasus Serupa

Ketut Arik merupakan seorang residivis. Ia sudah dua kali dipenjara. Kali ini ditangkap untuk ketiga kalinya dengan kasus yang sama.

Arik merupakan residivis kasus aborsi pada 2006. Ia ditangkap dan diputus bersalah oleh pengadilan untuk menjalani hukuman selama 2,5 tahun penjara.

"Untuk perbuatan yang pertama dilakukan pada tahun 2006. Untuk pidana tersebut yang bersangkutan sudah divonis dan diputus hukuman 2,5 tahun penjara," terangnya.

Seusai bebas, Ketut Arik kembali mengulangi perbuatan yang sama pada 2009. Ia lalu kembali ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama enam tahun penjara.

7. 1 Pasien Meninggal

Nefli menegaskan bahwa Arik kini lebih berhati-hati dalam melakukan bisnis aborsi janin yang digelutinya. Ia selalu melakukan konsultasi saat ada pasien datang dan melihat kondisi kesehatan serta usia kehamilan.

Hal itu dilakukan karena terdapat pasien yang meninggal pada saat menjalankan praktik aborsi janin pada kedua kalinya. "Karena waktu ditangkap kasus kedua, ada pasien yang meninggal. Sehingga dia berhati-hati untuk praktik yang ketiga ini, dan melihat kondisi janin terutamanya," terang Nefli.

Ketut Arik dijerat pasal berlapis. Kini, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Bali.

Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengganjar Arik dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Lewat pasal ini, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Kedua, Pasal 79 juncto Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Dengan pasal ini, Arik terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Ketiga, yaitu Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pada jeratan pasal ini, Arik terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.




(nor/nor)

Hide Ads