Polda Bali Ungkap Praktik Aborsi Dokter Gigi, Buka Sejak 2020

Denpasar

Polda Bali Ungkap Praktik Aborsi Dokter Gigi, Buka Sejak 2020

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 15 Mei 2023 13:59 WIB
I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang buka praktik aborsi dihadirkan saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
I Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang buka praktik aborsi dihadirkan saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggerebek praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Praktik aborsi itu dilakoni oleh seorang dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara alias A (53)

"Penyelidik menggerebek lokasi tersebut dan mendapati tersangka dokter A ini sedang habis praktik, baru saja selesai," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/5/2023).

Ranefli menjelaskan kasus tersebut terungkap dari iklan di salah satu situs. Iklan praktik pengguguran kandungan itu kemudian diselidiki oleh Sub Direktorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berangkat dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21.30 Wita. Ranefli mengungkapkan praktik aborsi itu sudah dibuka oleh Ketut Arik sejak 2020.

"Dari pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan beralasan karena mendapat permintaan dari para pasien untuk menggugurkan," ungkap mantan Kapolres Tabanan itu.

ADVERTISEMENT

Selain membekuk Ketut Arik, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain dua handphone (HP), uang Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu set bed modifikasi, peralatan kuretase, obat bius, dan obat-obatan lain pascaaborsi.

Menurut Ranefli, alat-alat kesehatan itu dibeli Ketut Arik secara online melalui situs jual-beli. "Modus operandi yaitu tersangka melakukan praktik kedokteran tanpa izin. Jadi yang bersangkutan tidak ada izin. Jadi betul-betul ilegal ini kegiatannya," tandasnya.




(iws/gsp)

Hide Ads