Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa Arik kali ini ditangkap untuk ketiga kalinya dengan kasus yang sama.
"Berkaitan tindak pidana aborsi yang diduga dilakukan oleh tersangka atas nama A, di mana perbuatan ini sudah yang ketiga yang dilakukan oleh tersangka," kata Nefli saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/5/2023).
Nefli menjelaskan Arik merupakan residivis kasus aborsi pada 2006. Ia ditangkap dan diputus bersalah oleh pengadilan untuk menjalani hukuman selama 2,5 tahun penjara.
"Untuk perbuatan yang pertama dilakukan pada tahun 2006. Untuk pidana tersebut yang bersangkutan sudah divonis dan diputus hukuman 2,5 tahun penjara," terangnya.
Seusai bebas dari penjara, Arik justru kembali mengulangi perbuatannya dengan melakukan tindak pidana yang sama, yaitu aborsi. Ia lalu kembali ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama enam tahun penjara.
"Kemudian yang kedua juga pernah melakukan pada 2009. Saat itu tersangka melakukan kembali (aborsi) dan diproses serta mendapatkan hukuman penjara kurungan di PN Denpasar," ungkap Nefli.
Ternyata Arik tak kapok meski sudah dua kali masuk-keluar jeruji besi. Ia justru kembali membuka praktik aborsi.
Nefli menegaskan bahwa Arik kini lebih berhati-hati dalam melakukan bisnis aborsi janin yang digelutinya. Ia selalu melakukan konsultasi saat ada pasien datang dan melihat kondisi kesehatan serta usia kehamilan.
Hal itu dilakukan karena terdapat pasien yang meninggal pada saat menjalankan praktik aborsi janin pada kedua kalinya. "Karena waktu ditangkap kasus kedua, ada pasien yang meninggal. Sehingga dia berhati-hati untuk praktik yang ketiga ini, dan melihat kondisi janin terutamanya," terang Nefli.
(efr/BIR)