2 Pria Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Denpasar

2 Pria Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 10 Mei 2023 19:41 WIB
Dua terdakwa pencabulan menjalani sidang tertutup di PN Denpasar, Selasa (4/4/2023).
Foto: Dua terdakwa pencabulan menjalani sidang tertutup di PN Denpasar, Selasa (4/4/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Sidang perkara pencabulan gadis keterbelakangan mental berinisial DDA (22) sudah memasuki agenda vonis Selasa (9/5/2023). Soleman Lengu (46) dan Kornelis Kale (39) hanya divonis satu tahun 10 bulan.

Soleman dan Kornelis tidak menjalani sidang yang sama karena dua perkara yang terpisah. Hakim Ketua Tenny Erma Suryathi yang mengadili Kornelis dan Hakim Ketua Yogi Rachmawan.

"Divonis Selasa tanggal 9 mei. Vonis masing-masing terdakwa selama satu tahun dan 10 bulan. Tuntutan tanggal 13 April 2023. Masing-masing (Soleman dan Kornelis) dituntut selama dua tahun," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa kepada detikBali, Kamis (10/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman 12 tahun penjara dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Juga, lebih ringan delapan bulan dari tuntutan hukuman penjara dua tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi.

Ditanya tanggapan atas vonis ringan tersebut, Astawa mengatakan JPU Tari menyatakan menerima vonis dari Hakim Ketua Tenny dan Yogi. "JPU menyatakan terima saja," kata Astawa singkat.

ADVERTISEMENT

Astawa melanjutkan tidak ada hal khusus yang memberatkan dua terdakwa tersebut. Hanya beberapa hal meringankan hukuman seperti terdakwa tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

"Tidak ada yang khusus. Yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Soleman yang kali pertama mencabuli DDA. Peristiwa itu terjadi pada 5 Desember 2022 pukul 09.00 Wita di kos korban di Desa/Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

Saat itu, Soleman hendak pergi keluar dari rumah kosnya di Badung. Belum sempat menyalakan mesin sepeda motornya, DDA yang merupakan tetangga kos, lalu menyapa Soleman.

Tidak sampai disitu, nasib sial kembali menimpa DDA. Gadis berkebutuhan khusus itu kembali dicabuli oleh tetangga kos yang lain bernama Kornelius pukul 18.00 Wita di lokasi yang sama.

DDA sempat melawan. Namun, Kornelis memaksa dan akhirnya terjadilah aksi cabul tersebut.




(nor/bir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads