Dosen PAA Diduga Lecehkan Mahasiswi Resmi Jadi Tersangka

Buleleng

Dosen PAA Diduga Lecehkan Mahasiswi Resmi Jadi Tersangka

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Minggu, 07 Mei 2023 15:05 WIB
A young woman protects herself by hand
Foto: iStock
Buleleng -

Polres Buleleng resmi menetapkan dosen berinisial PAA sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Buleleng, Bali. Aksi tersebut viral lantaran terekam kamera pengawas atau CCTV saat diduga melecehkan mahasiswinya di sebuah kamar kos.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan bahwa PAA ditetapkan tersangka pada hari ini, Minggu (7/4/2023). "Sudah kami tetapkan tersangka," kata Picha.

Adapun, PAA ditetapkan sebagai tersangka karena syarat barang bukti sudah terpenuhi, salah satunya berupa rekaman CCTV. Picha juga menyebut korban telah menjalani visum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alat bukti sudah terpenuhi. Buktinya salah satunya rekaman CCTV. (Visumnya) Sudah diajukan tapi belum kami terima," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan terhadap mahasiswi ini terjadi Jumat (5/5/2023) dini hari sekitar pukul 01.15 Wita. Insiden bermula ketika korban membuat status tentang permasalahan hidupnya di WhatsApp.

Status itu ditanggapi oleh dosennya yang menawarkan solusi dan bertanya alamat. Korban pun mengirimkan alamat kosnya.

Singkat cerita, sang dosen tiba di kos mahasiswinya. Namun, ia disebut meraba tubuh korban. Kaget, korban berlari membuka pintu dan keluar dari kamar.

Tetapi, dosen itu menarik pinggang korban secara paksa agar kembali masuk ke kamar. Korban berteriak dan berusaha melawan hingga berhasil keluar dari kamar tersebut.

Kepolisian menyebutkan bahwa PAA, sejauh ini, mendatangi kos korban baru satu kali.




(efr/iws)

Hide Ads