Pelaku TPPU Narkoba Awalnya Pemakai, Jadi Pebisnis Saat Mendekam di LP

Pelaku TPPU Narkoba Awalnya Pemakai, Jadi Pebisnis Saat Mendekam di LP

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 05 Mei 2023 20:47 WIB
MW, pelaku tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkoba dihadirkan saat konferensi pers di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar, Bali, Jumat (5/5/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
MW, pelaku tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkoba dihadirkan saat konferensi pers di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar, Bali, Jumat (5/5/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial MW yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan lantaran menjadi pemakai. MW kemudian menjadi pebisnis narkoba saat mendekam di Lapas.

"Kenapa di lapas, (jadi) dia ditangkap oleh Polda Bali. Dia ditahan 2016 itu putusan dari pengungkapan Polda Bali," kata Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Aldrin Hutabarat seusai konferensi pers di Jalan Gelogor Carik, Kota Denpasar, Jumat (5/5/2023).

Aldrin mengungkapkan MW sebelumnya divonis selama enam tahun penjara atas kasus pemakaian narkoba hasil dari tangkapan Polda Bali. Ia divonis penjara pada 2016 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MW menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun di Lapas Kerobokan dan keluar pada 2020 lalu. Setelah bebas, MW kemudian membeli berbagai aset hasil dari bisnis narkoba yang ia kendalikan dari dalam Lapas Kerobokan.

"Menjalani hukuman empat tahun tapi vonisnya enam tahun. 2020 keluar dia. Setelah keluar itulah dibangun lah ini, dibeli lah rumah yang itu," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, ungkap Aldrin, MW telah melakukan bisnis narkoba selama ia mendekam di Lapas Kerobokan, yakni dari 2016 sampai 2020. MW disebut mengendalikan bisnisnya karena mempunyai 'kaki tangan' yang bekerja.

"Barangnya tidak pernah ke lapas. Transaksi keuangannya, melakukan peredarannya, itu 2016 sampai 2020. Nah, kaki kakinya tadi (yang bekerja)," jelas Aldrin.

Seperti diketahui, BNN telah menyita berbagai aset dari hasil TPPU narkotika yang dilakukan oleh MW. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 15 miliar.

Salah satu aset yang dimiliki MW berupa sebidang tanah dan bangunan tiga ruko berlantai tiga dengan luas tanah 500 meter persegi di kawasan Jalan Glogor Carik Nomor 108, Desa Pemogan, Denpasar. Tanah dan ruko ini bernilai Rp 10 miliar.

Menurut Aldrin, ruko tersebut sudah disewakan untuk salon hingga alat kosmetik. Satu ruko sebenarnya sudah ada penyewa, namun MW keburu ditangkap oleh BNN.

"Ini ada tiga ruko, satu ruko itu dua pintu nah yang ini salon, yang tengah ini. Yang sana (selatan), alat kosmetik. Yang ini rencananya ada penyewa. Jadi penyewa belum masuk sudah ketangkap. Jadi bangunan baru," terang Aldrin.




(iws/BIR)

Hide Ads