Eks Napi LP Kerobokan Cuci Duit Bisnis Narkoba, Aset Rp 15 M Disita BNN

Denpasar

Eks Napi LP Kerobokan Cuci Duit Bisnis Narkoba, Aset Rp 15 M Disita BNN

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 05 Mei 2023 15:32 WIB
Denpasar -

Mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan berinisial MW melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis narkoba. Ia membeli berbagai aset berupa bangunan hingga kendaraan dari hasil kejahatan narkotika tersebut.

TPPU dari mantan napi Lapas Kerobokan itu diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN telah menyita berbagai aset MW yang bernilai Rp 15 miliar.

"BNN berhasil mengungkap kejahatan narkotika yang dilakukan oleh mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW senilai Rp 15 miliar di Provinsi Bali," kata Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat konferensi pers di Denpasar, Jumat (5/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus TPPU itu terungkap setelah diamankannya seorang jaringan MW berinisial IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan pada 12 Februari 2018. Dari penangkapan tersebut, terungkap lah IGABK memiliki keterkaitan dengan narapidana di Lapas Kerobokan berinisial IM alias K alias BC. Tak hanya itu, terungkap pula bahwa IM alias K alias BC ternyata merupakan kaki tangan dari MW.

Selain kedua tersangka tersebut, petugas juga menemukan keterkaitan bisnis narkotika yang dilakukan oleh MW dengan tersangka berinisial JC alias FC. JC alias FC diamankan di Kota Depok, Jawa Barat pada 16 Februari 2022.

Dari hasil penelusuran Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN, diketahui MW telah menerima uang jual beli narkotika dari periode 2016 hingga 2022. Uang tersebut diterima dari IGABK alias AT Rp 9,87 miliar, IM alias K alias BC Rp 948,3 juta, dan JC alias FC sebesar Rp 2 miliar.

"Berdasarkan bukti-bukti tersebut, petugas BNN mengamankan MW di sebuah ruko miliknya yang berada di kawasan Pemogan, Denpasar, Bali, pada Senin, 3 April 2023," ungkap Golose.

BNN kini telah menyita berbagai aset dari hasil TPPU narkotika yang dilakukan oleh MW. Aset itu berupa sebidang tanah dan bangunan tiga ruko berlantai tiga dengan luas tanah 500 meter persegi di kawasan Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar. Tanah dan ruko ini bernilai Rp 10 miliar.

Berikutnya, sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dua lantai dengan luas tanah 155 meter persegi di Desa Pemecutan Kaja, Denpasar. Tanah dan rumah itu senilai Rp 3 miliar.

Selain tanah dan bangunan, BNN juga menyita kendaraan berupa mobil Honda Accord keluaran 2020 warna hitam mutiara dengan nomor polisi DK-108-MN senilai Rp 745,5 juta, lalu mobil Honda CRV keluaran 2021 berpelat DK-108-NV senilai Rp 558 juta.

BNN juga menyita sepeda motor Kawasaki ZX250R merah dengan nomor polisi DK-3939-MW senilai Rp 223,55 juta dan sepeda motor Yamaha 2 DP-R A/T hitam dengan nomor polisi DK-4337-AAR senilai Rp 20 juta.

Tak hanya itu, dua sepeda mewah milik MW juga ikut disita, yakni merek Brompton yang masing-masing bernilai Rp 40 juta dan Rp 80 juta. Perhiasan emas milik MW juga disita yang ditaksir senilai Rp 443,48 juta.

"Total nilai keseluruhan aset berdasarkan harga perolehan Rp 15.070.530.000," terang mantan kapolda Bali itu.

Golose menegaskan MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). MW terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

(iws/BIR)

Hide Ads