Praperadilan SPI Unud Ditunda, Dua Kubu Siapkan Kesimpulan

Praperadilan SPI Unud Ditunda, Dua Kubu Siapkan Kesimpulan

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 28 Apr 2023 18:29 WIB
Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (28/4/2023).Β (Aryo Mahendro/detikBali)
Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (28/4/2023).Β (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar - Sidang praperadilan atas perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) akan memasuki babak kesimpulan. Hakim Ketua Agus Akhyudi yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan Selasa (2/5/2023).

"Memberikan kesempatan kepada para pihak (termohon dan pemohon) untuk membuat kesimpulan. Sidang dilanjutkan pada Selasa, 2 Mei," kata Hakim Ketua Agus di PN Denpasar, Jumat (28/4/2023).

Hakim Ketua Agus berharap tim kuasa hukum Unud sebagai pihak pemohon dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai termohon mempersiapkan diri. Persiapan tersebut terkait materi kesimpulan yang akan dipaparkan oleh masing-masing kubu.

"Jadi, akan disimpulkan pada Selasa. Mudah-mudahan tiga hari ini (materi kesimpulan) bisa dipersiapkan," imbuhnya.

Tim Kuasa Hukum Unud Nyoman Sukandia menyatakan sudah menyiapkan sejumlah materi untuk sidang dengan agenda paparan kesimpulan pekan depan. Tanpa merinci, ia menyebut materinya antara lain jawaban dan pembuktian.

"Dari pembuktian ini kami berangkat sampai pada kesimpulan. Dari kesimpulan itu barulah hakim akan memutuskan berdasarkan jalannya persidangan (praperadilan)," kata Sukandia.

Sementara itu, Kejati Bali belum menyatakan apapun terkait sidang praperadilan pada agenda kesimpulan pekan depan. Kendati begitu, Kejati Bali sebagai pihak termohon berharap Hakim Ketua Agus menyatakan sah penetapan tersangka terhadap Rektor Unud Nyoman Gde Antara, I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara, dan Nyoman Putra Sastra.

"Ya, kami berharap majelis hakim yakin penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana Putra singkat.


(iws/BIR)

Hide Ads