6 Tersangka Narkoba Dibekuk, 2 Diduga Pengedar-1 Residivis

Karangasem

6 Tersangka Narkoba Dibekuk, 2 Diduga Pengedar-1 Residivis

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Jumat, 21 Apr 2023 22:30 WIB
Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna bersama Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Wiwin Wirahadi saat melakukan press release kasus Narkoba, Jumat (21/4/2023).
Foto: Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna bersama Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Wiwin Wirahadi saat melakukan press release kasus Narkoba, Jumat (21/4/2023). Foto : I Wayan Selamat Juniasa
Karangasem -

Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba kurun waktu Februari-April 2023. Keenam tersangka diamankan di empat lokasi yang berbeda dengan inisial Z, M, FB, IWS, IWBS, dan IKS.

Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna menjelaskan dua dari enam tersangka dicurigai sebagai pengedar. Keduanya berinisial FB dan IKS. Ia menambahkan satu di antara pelaku merupakan residivis.

Terkait dengan lokasi penangkapan, Ricko mengungakapkan dua tersangka diamankan di Kecamatan Karangasem, dan dua tersangka di Kecamatan Sidemen. Dua tersangka lain dibekuk di Kecamatan Kubu dan Bebandem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari enam tersangka tersebut satu orang merupakan residivis, yaitu IWS. Di mana sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah dipenjara selama delapan bulan dengan kasus yang sama," kata Ricko Taruna didampingi Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Wiwin Wirahadi, Jumat (21/4/2023).

Dari hasil penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengamankan barang bukti sabu dengan total 7,08 gram bruto atau 6,33 gram netto. Polisi juga mengamankan ganja seberat 10,41 gram bruto atau 7,49 gram netto.

ADVERTISEMENT

"Selain itu kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti bungkus rokok yang digunakan untuk menaruh sabu, handphone, sepeda motor, dan yang lainnya," kata Ricko Taruna.

Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengaku akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang berhubungan dengan keenam tersangka ini.

Ricko berharap agar seluruh masyarakat menghindari narkoba karena dapat merusak generasi penerus bangsa. Ia mengaku tidak akan pernah berhenti menangkap pelaku narkotika yang berkeliaran di Karangasem.

"Dari enam tersangka yang berhasil diamankan, semuanya nekat untuk menyalahgunakan narkoba karena permasalahan ekonomi," kata Ricko Taruna.

Atas perbuatannya pelaku Z dan M dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika, FB dikenakan Pasal 111 Ayat 1 tentang Narkotika.

Untuk IWS dan IWBS dikenakan Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan untuk IKS dikenakan Pasal 112 ayat (1) tentang narkotika. Keenam tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.




(efr/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads