"Penangkapan dilakukan kemarin, Senin (17/4/2023). Ketiga orang itu diduga sebagai penadah yang membeli HP hasil curian melalui media sosial," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budiaswanto, Selasa (18/4/2023).
Ketiga terduga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. "Diketahui, dua terduga pelaku inisial HT dan AN merupakan mahasiswa salah satu universitas di Kota Kupang," lanjut Krisna.
Ketiganya diamankan bersama barang bukti berupa satu unit HP merek Vivo Y 15s biru muda dan satu unit HP Samsung Galaxy A02. Barang bukti itu sebelumnya dilaporkan oleh pemilik yang kehilangan HP-nya.
Saat diinterogasi, ketiga terduga pelaku penadah barang hasil curian mengaku membeli dua HP itu dari unggahan akun Facebook YB yang diketahui residivis kasus pencurian.
"YB beserta rekannya K itu residivis. Namun, mereka sudah diamankan terlebih dahulu. Saat ini ditahan sementara di Polda NTT," terang Krisna.
Ia mengimbau warga untuk berhati-hati membeli HP bekas di marketplace atau media sosial. Ia menyarankan sebelum membeli, terlebih dahulu memeriksa kelengkapannya, seperti, kuitansi pembelian, agar terhindar dari tindak pidana.
"Apabila mengetahui ada penjualan HP oleh orang tidak dikenal dengan harga murah, hati-hati. Silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat agar kami tindak lanjuti," pungkas Krisna.
(BIR/hsa)