Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat (AS) bernama Richard Charles Bert Grassel (26) ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar. Ia ditangkap gegara memakai narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan Richard ditangkap pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 15.40 Wita di sebuah kos di Jalan Raya Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Richard telah lama di Bali dan sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
"Untuk WNA ada satu tapi sudah cukup lama tinggal di sini inisial RCG, sudah lama tinggal di sini dan yang bersangkutan sudah punya Kitas, sudah menetap di sini lama," jelas Bambang saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Selasa (18/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan terhadap WN AS itu dapat dilakukan setelah polisi mengantongi hasil penyelidikan bahwa Richard tinggal di Jalan Raya Kerobokan. Polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap yang bersangkutan.
Polisi kemudian melihat pelaku pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 15.40 Wita dengan gerak-gerik mencurigakan di depan kamar kosnya di Jalan Raya Kerobokan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian bule asal Negeri Paman Sam itu.
Polisi akhirnya menemukan barang bukti berupa satu plastik klip ganja dan dua plastik klip tembakau sintetis dari hasil penggeledahan. Tak berhenti sampai di sana, polisi lalu menggeledah tempat tinggal WN AS itu tapi tidak ditemukan barang bukti.
Polisi kini menyita satu plastik klip ganja berat bersih 15,96 gram dan dua plastik klip tembakau sintetis berat bersih 4,19 gram dari penangkapan WN AS itu. "Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah sabu miliknya yang dibeli dari online," terang Bambang.
WN AS itu ditengarai mendapatkan barang bukti narkoba dengan membeli secara online dari akun @Bob_infinity seharga Rp 800 ribu dan tembakau sintetis dibeli dari online @SixEdges seharga Rp 275 ribu. Kedua akun itu kini tengah diselidiki lebih mendalam oleh polisi.
"Tersangka membeli ganja dan tembakau sintetis mulai November 2022, dan tersangka berperan sebagai pemakai narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis," ungkap Bambang.
Bule AS itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. ia diganjar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.
(nor/hsa)