Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Gde Astawa menolak dalil gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), Nyoman Gde Antara.
JPU menilai ada sejumlah kejanggalan dalam dalil yang diajukan, serta absurd (tidak masuk akal).
Oleh karenanya, JPU memohon Hakim Ketua Agus Akhyudi juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Antara. Hal tersebut diungkapkan dalam pembacaan jawaban sidang praperadilan, Selasa (18/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut JPU, dalil gugatan Antara bersifat obyektif dan subyektif. "Kepada hakim, kami memohon agar pengajuan praperadilan tidak dapat diterima. Jaksa menolak semua dalil pemohon," tutur Astawa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Jaksa menyatakan permohonan kepada majelis hakim bahwa permohonan dari pemohon (gugatan praperadilan) tidak dapat diterima," lanjut Astawa.
Salah satu kejanggalan dalam dalil gugatan, kata Astawa, terkait istilah calon tersangka yang disematkan terhadap Antara selama masa penyidikan. Ia menegaskan dalilnya absurd, tidak jelas, dan bersifat subyektif.
"Sebelum ditetapkan tersangka, pemohon (Antara) sudah diperiksa sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan transparansi dan hak asasi. Selain itu, dalam UU tidak dikenal namanya calon tersangka," terang Astawa.
Menanggapi jawaban JPU, Tim Kuasa Hukum Unud Pasek Suardika mengaku wajar JPU berusaha meyakinkan hakim untuk melawan dalil pemohon. "JPU mencoba meyakinkan hakim maupun kita semua bahwa langkahnya sudah benar. Tetapi, memang masih banyak sekali bolong-bolong," kata Pasek.
Yang pasti, ia menilai beberapa jawaban JPU masih lemah. Pertama, terkait dua alat bukti yang dijelaskan oleh Astawa, seharusnya dapat dibuktikan dalam sidang praperadilan ini.
Kedua, mengenai status tersangka yang disematkan kepada Antara yang didasari oleh argumen yang lemah dari jaksa. Ia optimistis sidang praperadilan akan menguntungkan Antara.
"Kalau dilihat dari jawaban itu, kami optimistis. Jadi, (jaksa) lebih banyak (terlihat) mengelak. Tidak dalam konteks yang begitu fundamental dijelaskan dan kayaknya (status) tersangkanya (Antara) bisa dicabut atau dibatalkan," pungkasnya.
(BIR/efr)