Hattrick! 3 Sidang Praperadilan Korupsi SPI Unud Ditunda

Hattrick! 3 Sidang Praperadilan Korupsi SPI Unud Ditunda

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 13 Apr 2023 12:01 WIB
Hakim Ketua PN Denpasar Ida Bagus Bamadewa memutuskan untuk menunda sidang praperadilan kasus korupsi SPI di Unud dengan I Made Yusnantara sebagai pemohon dan Kejati Bali sebagai pihak termohon, Kamis (13/4/2023).
Foto: Hakim Ketua PN Denpasar Ida Bagus Bamadewa memutuskan untuk menunda sidang praperadilan kasus korupsi SPI di Unud dengan I Made Yusnantara sebagai pemohon dan Kejati Bali sebagai pihak termohon, Kamis (13/4/2023). (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Sidang praperadilan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) kembali dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/4/2023). Kali ini dengan I Made Yusnantara sebagai pihak pemohon. Dia merupakan staf Unud yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu kembali ditunda. Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali lagi-lagi absen ke persidangan.

"Ada permintaan dari jaksa bahwa hari ini tidak hadir. Maka sidang kami tunda ya. Kami tunda sampai 27 April 2023. (Sidang praperadilan berikutnya) saya tetapkan jam 9 sampai jam 10," kata Bamadewa di PN Denpasar, Kamis (13/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamadewa berharap pemohon dan tim penyidik Kejati Bali sebagai termohon menghadiri sidang penundaan tersebut. Bamadewa ingin kasus korupsi tersebut menjadi jelas, sehingga tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat luas.

"Posisinya terduga (Kejati Bali sebagai pihak termohon), memberikan penjelasan. Sehingga memberikan pemahaman bahwa sidang praperadilan ini posisinya di mana. Substansinya apa. Jadi supaya tidak komentar macam-macam, akhirnya perkaranya bisa bias," jelas Hakim Bamadewa.

Yanuar Siregar, selaku kuasa hukum Yusnantara enggan berkomentar banyak terkait penundaan tersebut. Dia juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Persoalan dari Kejaksaan Tinggi Bali tidak hadir, kan haknya juga. Tapi, nanti (sidang praperadilan) akan berlangsung," kata Yanuar singkat.

Ditanya soal materi sidang praperadilan, sama seperti tersangka kasus korupsi SPI Unud yang lain. Yanuar menjelaskan timnya mempermasalahkan status tersangka Yusnantara yang rencananya akan diujikan pada sidang praperadilan tersebut.

Menurutnya, penyematan status tersangka kepada Yusnantara oleh Kejati Bali adalah keliru. Sebab, lanjutnya, Yusnantara tidak mempunyai kedudukan dan kewenangan langsung terkait program SPI di Unud.

"Klien kami hanya menjalankan tugas sesuai tupoksi dengan SK yang ditetapkan pimpinan. Itu perbedaan yang esensial," jelas Yanuar.

Kompak dengan kuasa hukumnya, Yusnantara juga enggan berkomentar lebih jauh soal perannya saat program SPI diberlakukan pada proses penerimaan calon mahasiswa angkatan 2018 hingga 2022. Dia menegaskan akan terus mengikuti alur hukum yang ada.

"Ikuti aturan yang sudah ditetapkan," tegas Yusnantara.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana juga memberikan pernyataan yang sama saat penundaan sidang praperadilan dari tersangka lainnya.

Kejati menyatakan masih harus menyiapkan sejumlah materi dan alat bukti untuk menghadapi gugatan dari para tersangka kasus korupsi SPI Unud.

"Masih sama dengan pernyataan sebelumnya. Kami masih mempelajari dokumen dan mengkonsolidasi tim (penyidik). Karena, terdapat 3 sidang praperadilan yang merupakan satu kesatuan perkara. Sehingga, tim perlu mempersiapkan secara komprehensif," kata Eka.




(hsa/nor)

Hide Ads