Imigrasi Bali Deportasi WNA Slovakia karena Jadi Agen Properti

Badung

Imigrasi Bali Deportasi WNA Slovakia karena Jadi Agen Properti

Triwidiyanti - detikBali
Minggu, 16 Apr 2023 12:37 WIB
WNA Slovakia berinisial PT (34) dideportasi dari Bali karena melanggar aturan izin tinggalΒ dengan bekerja sebagai agen properti, Minggu (16/4/2023) dini hari.
WNA Slovakia berinisial PT (34) dideportasi dari Bali karena melanggar aturan izin tinggalΒ dengan bekerja sebagai agen properti, Minggu (16/4/2023) dini hari. Foto: Istimewa
Badung -

Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) berinisial PT (34). Perempuan asal Slovakia itu dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal dengan menjadi agen properti di Bali.

PT dideportasi pada Minggu (16/4/2023) dini hari, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Air Asia QZ502 rute Denpasar-Singapura. Kemudian dilanjutkan penerbangan Air China CA970 rute Singapura-Beijing dan dilanjutkan Air China CA841 rute Beijing-Vienna.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito menjelaskan hasil pemeriksaan membuktikan PT berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang dimiliki. PT memasarkan properti melalui akun sosial media miliknya, padahal ia menggunakan izin tinggal dari visa kunjungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan patroli digital yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai didapati informasi mengenai aktivitas promosi properti di media sosial yang dilakukan PT," katanya, Minggu (16/4/2023).

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Sugito, tim Inteldakim menelusuri lebih lanjut terkait aktivitas PT dan status keimigrasiannya. "Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian didapati PT menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)," terangnya.

ADVERTISEMENT

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian memanggil PT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT baru pertama kali datang ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2023.

Ia masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur. "Dalam pemeriksaan PT juga mengakui mengelola sendiri dua akun Instagram dan Facebook yang digunakan untuk menawarkan properti," jelasnya.

Terkait biaya tiket penerbangan, Sugito menjelaskan Imigrasi tidak menanggung biaya tiket untuk deportasi. "Seluruh biaya tiket penerbangan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan," pungkasnya.




(irb/gsp)

Hide Ads