Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Ukraina berinisial HB (32), Minggu (15/4/2023) dini hari. HB terbukti melanggar penyalahgunaan izin tinggal kunjungan, yaitu bekerja sebagai fotografer di Bali.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan HB saat ia menjadi tukang foto dalam sebuah acara busana di Bali. Petugas Imigrasi menerima informasi intelijen terkait kegiatan HB tersebut.
Menurut pemeriksaan yang dilakukan Inteldakim, HB bukan pertama kali datang ke Indonesia. Ia terakhir masuk Indonesia pada 15 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA). Ia juga telah memperpanjang izin tinggal hingga 16 April 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai Sugito mengungkapkan HB terbukti melakukan kegiatan tak sesuai dengan izin tinggal. Yaitu dengan bekerja sebagai tukang foto.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan HB, kami kenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan," papar Sugito.
Tiket penerbangan, lanjut Sugito, tidak ditanggung Imigrasi melainkan dibayar sepenuhnya oleh HB. WNA Ukraina itu dipulangkan ke negaranya melalui dua kali penerbangan dengan rute Denpasar-Manila dan Manila-Dubai.
"Yang bersangkutan sudah kami deportasi dini hari tadi (15 April 2023) menggunakan penerbangan Philippine Airlines PR538 (Denpasar-Manila), yang dilanjutkan dengan penerbangan PR658 (Manila-Dubai)," imbuhnya.
(irb/BIR)