Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita buku tabungan dan memblokir rekening milik Raden Agung Sumarno (RAS) pada Jumat (7/4/2023). Raden merupakan mantan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Bali yang kini berstatus tersangka.
"(Penyitaan rekening RAS) sebagai bahan penyidikan, juga sebagai alat bukti atau petunjuk," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada detikBali, Rabu (12/4/2023).
Kejati Bali, Eka melanjutkan, memblokir rekening Raden karena di rekening itu diduga ada dana yang terkait perkara korupsi. Namun, Eka tidak menjelaskan jumlah uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Raden dan disimpan di rekening tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka menuturkan pembukaan kembali rekening Raden akan dilakukan jika nanti rekening itu tidak terkait korupsi. Sebelumnya, kuasa hukum Raden, Samuel Uru Ilau, meminta Kejati Bali membuka kembali rekening kliennya tersebut.
Kejati Bali telah memeriksa Raden sebanyak dua kali. Kejaksaan juga telah memeriksa 52 saksi.
Raden berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi di UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali dengan kerugian negara senilai Rp 23,94 miliar. Dia diduga menerima uang jasa pelayanan yang seharusnya tidak diterima sejak 2018 hingga 2020.
(gsp/gsp)