Kedua pelaku PNS bernama I Gusti Putu Nurbawa (44) dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Ratu Suputra (47). Mereka tertangkap tangan melakukan pungli di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembrana.
"Oknum petugas UPPKB Cekik-Gilimanuk melakukan/menerima pungutan yang tidak sah (pungli) terhadap sopir-sopir pelanggar (dengan) mobil yang memuat barang melebihi kapasitas atau over dimensi kendaraan," kata Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali Kombes Arief Prapto Santoso dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023)
Berikut fakta-faktanya:
1. Modus Tonase-Kubikasi
Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali Kombes Arief Prapto Santoso membeberkan modus Nurbawa dan Suputra melakukan pungli.
"Modus operasinya, yang dimintai pungutan ini adalah yang melanggar tonase, berarti beratnya lebih," kata Arief Prapto Santoso kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Bali, Rabu (12/4/2023).
2. Pungli Rp 20 Ribu-Rp 200 Ribu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Bali itu mengatakan, kendaraan yang melebihi tonase dipungut biaya antara Rp 20 hingga 50 ribu oleh pelaku.
Nurbawa dan Suputrajuga mengenakan pungli bagi pelanggar kubikasi. Kendaraan yang kubikasinya berlebih bisa dikenakan pungli sampai Rp 100 ribu.
Sementara, pengemudi kendaraan yang tidak membawa kartu uji berkala kendaraan bermotor atau kartu kir bisa dikenakan Rp 100 hingga Rp 200 ribu. "Jadi sesuai bobot yang mereka tentukan," jelas Arief.
3. Pungli Dilakukan Hampir 1 Tahun
Satgas Saber Pungli Provinsi Bali juga menelusuri kapan pungli tersebut dimulai. Dugaan sementara, mereka melakukannya hampir setahun.
"(Kapan mulai operasi) sedang dalam dalami. Sementara ini hasil pemeriksaan, belum setahun. Hampir setahun (pelaku) berdinas di perwakilan ini," ujar Arief.
4. Alur Pungli
Arief menuturkan setiap sopir kendaraan bermuatan diarahkan petugas untuk masuk landasan timbang.
Petugas UPPKB kemudian mengambil Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR). Setelah itu, kendaraan diarahkan untuk parkir di area UPPKB Cekik Gilimanuk.
"Sopir atau kernet diarahkan petugas untuk mengambil sendiri KIR kendaraannya di ruang penindakan UPPKB dan dimintakan sejumlah nominal uang oleh petugas di ruang penindakan tersebut supaya tidak dilakukan tindakan atau tilang kepada yang bersangkutan," ujar Arief.
Menurut Arief, tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali sempat melakukan penyamaran dengan cara menumpang dan menyamar sebagai kernet dari sopir truk. Anggota yang melakukan penyamaran itu sempat menyodorkan uang Rp 20 ribu. Namun, petugas UPPKB menolak dan meminta menambah uang menjadi Rp 30 ribu. Anggota yang melakukan penyamaran akhirnya memberikan uang Rp 30 ribu kepada petugas.
Setelah menerima uang pungutan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua petugas yang berada di ruang penindakan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Mereka ditangkap karena melakukan pungli.
5. Terancam Bui Paling Lama 20 Tahun
Polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain uang Rp 4,57 juta yang ditemukan di laci UPPKB, sebuah tas pinggang warna cokelat yang berisi uang Rp 450 ribu milik Suputra dan uang Rp 2,2 juta yang ditemukan di kotak dashboard mobil Nurbawa. Total uang yang disita Rp 7,228 juta.
Nurbawa dan Suputra telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka terancam pidana empat sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
(nor/hsa)